PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan langkah penggabungan dua entitas anak usahanya, yakni PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) oleh para pihak yang terlibat.
Dalam proses penggabungan tersebut, PT Hakaaston bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). HKA akan tetap melanjutkan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya di bidang pengelolaan serta pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Ruang lingkup bisnis ini mencakup pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, hingga penanganan fasilitas infrastruktur pendukung lainnya.
Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menyatakan bahwa penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda penataan dan perampingan (streamlining) anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group. Langkah restrukturisasi portofolio dilakukan secara bertahap guna menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan, selaras dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.
Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menjelaskan bahwa penyederhanaan struktur korporasi ini terwujud tanpa mengubah fokus lini usaha utama HKA. Seluruh kegiatan operasional dipastikan tetap berjalan normal selama maupun setelah proses merger berlangsung. Bagi para pengguna jalan tol dan mitra kerja, tidak ada perubahan pada standar layanan yang sedang berjalan, sejalan dengan visi perseroan untuk menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Pelaksanaan penggabungan HKA dan TBKA selanjutnya akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam kesepakatan CMA terpenuhi. Rangkaian tahapan legalitas dan prosedur aksi korporasi ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perseroan.






