Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

Yolanda TobanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penetapan dan penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten. Langkah strategis ini ditempuh untuk menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa sekaligus memperkuat legalitas tata kelola pertanahan masyarakat di tingkat tapak.

Upaya percepatan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua pelaksanaan proyek administrasi pertanahan dan tata ruang terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Program kerja sama lintas sektor ini bergulir sepanjang periode 2025 hingga 2029 dengan target total penegasan batas mencapai 5.000 desa di seluruh Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Murtono, menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting agar setiap desa memiliki legitimasi yuridis maupun administratif yang kuat. Penegasan ini diungkapkannya saat menghadiri agenda Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta.

Fokus Tahap Kedua di Jateng dan DIY

Dari delapan kabupaten sasaran tahap kedua, lima daerah telah memulai proses penegasan batas wilayah. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pati di Jawa Tengah, serta tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.

Baca Juga

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada Gangguan

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada Gangguan

Sebelum penetapan di lapangan berjalan, pemerintah menerapkan mekanisme skrining analisis risiko lingkungan dan sosial. Skrining awal ini bertujuan memetakan dan mendeteksi potensi sengketa sedini mungkin guna meminimalkan dampak gesekan sosial antarwarga.

Bagi desa-desa yang terkonfirmasi bersih dari konflik perbatasan, proses penegasan batas dapat langsung disahkan. Sebaliknya, wilayah yang terindikasi memiliki silang pendapat akan mendapatkan penanganan khusus melalui fasilitasi dan mediasi berjenjang sebelum garis batas ditarik secara resmi.

Pembelajaran dari Wilayah Tahap Pertama

Skema mediasi berjenjang ini berkaca pada capaian tahap pertama program ILASPP 2026 yang membidik 457 desa di tiga kabupaten: Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), Donggala (Sulawesi Tengah), dan Toli-Toli (Sulawesi Tengah).

Baca Juga

KPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

KPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

Pada pelaksanaannya di Bolaang Mongondow, skrining awal terhadap 200 desa mendeteksi 16 desa berpotensi sengketa. Melalui penelusuran lebih lanjut, angka itu menyusut menjadi 12 desa, dan tersisa enam desa saat kegiatan lapangan berjalan. Pemerintah kabupaten setempat kemudian turun tangan melakukan mediasi bertahap hingga seluruh desa tersebut mencapai kata sepakat.

Pengalaman serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli, di mana penyelesaian batas di empat desa membutuhkan keterlibatan dan fasilitasi langsung di tingkat bupati demi mencapai kesepahaman final.

Program ILASPP sendiri merupakan inisiatif kolaboratif yang dijalankan Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta dukungan Bank Dunia untuk menuntaskan integrasi tata ruang desa di Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriJawa Tengah

Berita Terbaru Lainnya

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada GangguanBGN Bakal Gunakan Gedung Telkom, Danantara Jelaskan Skema Optimalisasi Aset dan Kepatuhan RegulasiDanantara Siapkan KDKMP Jadi Saluran Distribusi Subsidi PemerintahPeredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan DaerahSebelum Beralih ke Mobil Listrik, Konsumen Perlu Coba LangsungPrabowo soal Demokrat, Tak Pernah Bakar-Bakar saat Tidak BerkuasaDi Hadapan Prabowo, AHY Tegaskan Posisi Demokrat di PemerintahanKPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap