Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria memberikan penjelasan terkait rencana pemanfaatan gedung milik PT Telkom Indonesia untuk kebutuhan kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset milik perusahaan pelat merah agar fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan secara produktif dan efisien.
Menurut Dony, langkah optimalisasi ini tidak diambil secara mendadak, melainkan telah melalui proses pengkajian serta pertimbangan yang matang oleh pihak internal Telkom. Skema ini dirancang guna memastikan seluruh properti korporasi memberikan nilai guna yang optimal tanpa membebani keuangan internal.
Mengapa Pemanfaatan Gedung Telkom Dilakukan untuk Kantor BGN?
Pemanfaatan gedung perkantoran milik Telkom oleh Badan Gizi Nasional didasari oleh pertimbangan efisiensi dan pengelolaan portofolio aset. Dony Oskaria menjelaskan bahwa memiliki gedung yang tidak digunakan atau beroperasi secara tidak efektif justru akan menimbulkan berbagai beban biaya berkala bagi perusahaan.
Beban-beban tersebut mencakup pengeluaran untuk biaya pemeliharaan atau perawatan berkala (maintenance), kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya operasional terkait lainnya. Oleh karena itu, daripada aset properti tersebut menganggur dan terus menyedot anggaran korporasi, langkah pengalihan fungsi melalui optimalisasi dinilai sebagai solusi yang tepat untuk menyehatkan struktur biaya perusahaan.
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan

Bagaimana Mekanisme Transaksi dan Kepatuhan Aturan Perusahaan Terbuka?
Dalam proses pemanfaatan gedung ini, Dony Oskaria memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan, wajar (fair value), dan sepenuhnya mengacu pada harga pasar (market price). Sebagai badan usaha yang berstatus sebagai perusahaan terbuka (emiten), Telkom terikat pada aturan tata kelola pasar modal yang sangat ketat.
Status perusahaan terbuka tersebut membuat Telkom tidak diperbolehkan melakukan transaksi properti atau penyewaan yang berpotensi merugikan keuangan korporasi maupun pemegang saham. Oleh sebab itu, mekanisme penetapan nilai transaksi harus melewati tahapan penilaian independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Keterlibatan KJPP menjadi syarat wajib guna memastikan valuasi yang ditetapkan sesuai dengan standar pasar yang berlaku objektif. Selain itu, penetapan harga yang wajar dan berbasis pasar diperlukan untuk menghindari potensi pelanggaran regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait benturan kepentingan (conflict of interest).
Danantara Siapkan KDKMP Jadi Saluran Distribusi Subsidi Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan secara tegas melarang adanya transaksi aset emiten yang dipatok di bawah harga pasar. Pelanggaran terhadap batasan harga tersebut berisiko memicu benturan kepentingan yang merugikan perusahaan terbuka, sehingga penetapan harga sewa atau pemanfaatan gedung Telkom untuk BGN dipastikan mematuhi seluruh rambu-rambu regulator.
Apakah Praktik Sewa Gedung Lumrah bagi Lembaga dan Instansi?
Penyewaan fasilitas perkantoran oleh badan atau lembaga pemerintah bukanlah hal yang baru dalam operasional birokrasi dan kelembagaan. Dony Oskaria menyampaikan bahwa skema sewa gedung merupakan praktik yang sangat umum dan banyak dijalankan di berbagai sektor.
Sebagai contoh, Dony menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga memanfaatkan skema sewa gedung dalam menjalankan aktivitas operasional lembaganya. Melalui mekanisme komersial yang wajar dan patuh pada regulasi pasar, kerja sama pemanfaatan gedung Telkom oleh Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari penataan fasilitas yang sah, efisien, serta saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.






