Peredaran rokok ilegal yang kian marak memberikan tekanan ganda terhadap ekosistem industri hasil tembakau (IHT) legal dan kas pemerintah daerah. Jika pada 2024 sektor olahan tembakau nasional masih membukukan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) positif sebesar 3,49 persen, performa sektor ini kini berbalik terkontraksi menjadi minus 1,37 persen, lalu merosot lebih dalam ke level minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pelemahan kinerja tersebut tercermin dari volume produksi rokok untuk pasar domestik yang tercatat menyusut sekitar 3 persen. Kondisi ini membawa efek domino pada rantai pasok industri yang menaungi lebih dari 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, menjelaskan bahwa berkurangnya output produksi rokok pabrikan resmi membuat sisa stok tembakau dari periode sebelumnya masih menumpuk di gudang-gudang pabrik. Penumpukan stok tersebut berpotensi menekan daya serap bahan baku dari petani tembakau pada musim panen mendatang.
BGN Bakal Gunakan Gedung Telkom, Danantara Jelaskan Skema Optimalisasi Aset dan Kepatuhan Regulasi

Sebagai langkah pembinaan industri sekaligus pengawasan mutu, Kementerian Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kertas pembentuk rokok guna memperketat peredaran bahan baku di pasar.
Realisasi Pajak Daerah Menyusut
Dampak penurunan produksi legal akibat serbuan produk tanpa pita cukai juga langsung memangkas pendapatan pemerintah daerah. Besaran pajak rokok yang ditetapkan sebesar 10 persen dari penerimaan cukai kini menghadapi tantangan pencapaian target.
Danantara Siapkan KDKMP Jadi Saluran Distribusi Subsidi Pemerintah

Di tingkat daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak rokok hingga Agustus 2026 baru menyentuh Rp444 miliar. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada Agustus 2025 yang berhasil mengumpulkan Rp521 miliar. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mampu mencapai Rp1,1 triliun sepanjang 2026.
Menghadapi celah kebocoran penerimaan dan perlindungan terhadap industri legal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta meningkatkan intensitas penindakan di lapangan. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan pihaknya memperkuat skema pengawasan berbasis manajemen risiko, penajaman operasi intelijen, serta memperluas kolaborasi penegakan hukum lintas instansi bersama Kementerian Perindustrian guna menekan ruang gerak rokok ilegal.






