Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir ke rantai operasional teknis. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pengurus yayasan mitra hingga penyedia wadah makanan atau penjual ompreng.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Rincian Enam Saksi yang Diperiksa Penyidik
Berdasarkan data penyidikan Kejagung, enam saksi yang dimintai keterangan mencakup unsur pelaksana yayasan di daerah, pelaku usaha penyedia perlengkapan, staf internal badan, hingga petinggi korporasi rekanan.
KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Terkait Dugaan Pemerasan

Keenam orang saksi tersebut meliputi:
- IH, selaku Person in Charge (PIC) Yayasan GBI / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Serang.
- MJ, wiraswasta yang berperan sebagai penjual ompreng (wadah makan).
- ET, staf internal di Badan Gizi Nasional (BGN).
- AHMS, direksi PT GSN.
- NTS, direksi PT NGS.
- SSS, perwakilan dari PT TAFS.
Keterangan dari para saksi ini digali untuk menelusuri alur pengadaan sarana logistik serta mekanisme pelaksanaan teknis pemenuhan gizi di tingkat satuan pelayanan lapangan.
Perkembangan Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Langkah pemeriksaan saksi lanjutan ini menyusul penetapan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan tata kelola MBG. Dari total tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak ke Utara Anak Krakatau Besok

Tersangka lainnya mencakup pihak swasta dan organisasi mitra, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Dalam konstruksi perkaranya, penyidik mengungkap modus penunjukan langsung sejumlah yayasan untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga kuat memiliki afiliasi dengan eks jajaran pimpinan BGN, meski pada kenyataannya tidak memenuhi persyaratan administratif dan kelayakan teknis untuk ditunjuk sebagai mitra penyedia program pangan tersebut.






