Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), pada Rabu (9/9/2026). Noor Faizah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Tahun 2025–2026.
Noor Faizah Maenofie, yang tercatat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi tiba di lokasi sekitar pukul 08.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Noor Faizah pada Rabu tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda penjadwalan ulang. Sebelumnya, penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (7/9/2026).
SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak ke Utara Anak Krakatau Besok

Pemeriksaan Saksi di Polrestabes Semarang
Selain memeriksa saksi di Gedung Merah Putih Jakarta, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Pihak-pihak yang dipanggil penyidik mencakup unsur legislatif daerah. KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fahmi Hakim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan di lingkup Pemkab Pemalang tersebut.
Harlah ke-25 Demokrat, Sosok Ani Yudhoyono Dihadirkan Lewat AI

Selain unsur DPRD, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dari lingkungan birokrasi dan pihak lainnya di Polrestabes Semarang. Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Bagus Sutopo serta Kepala Bagian Umum Eko Daryanto.
Penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki serta seorang ibu rumah tangga bernama Chatarina Endah Prihatini sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi ini.






