Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan








