Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan komponen anggaran tersebut ditetapkan harus dilaksanakan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2028. Tanggapan dari pihak istana ini disampaikan menyusul putusan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur APBN tahun anggaran 2026.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal itu dikarenakan pihak pemerintah sedang berada di luar kota untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam serangkaian agenda kunjungan kerja ke wilayah Jawa Tengah. Keterangan mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Prasetyo kepada wartawan saat berada di atas Kereta Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah sudah mendapatkan informasi mengenai putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi, namun secara resmi salinan putusan belum diterima karena posisi sedang berada di luar kota.

Meskipun salinan putusan resmi belum diterima, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berencana untuk mempelajari seluruh isi putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan yang diperlukan. Prasetyo mengingatkan bahwa pembahasan yang berkenaan dengan masalah anggaran negara tidak dilakukan oleh pemerintah sendirian. Ia menyatakan bahwa proses penyusunan anggaran negara senantiasa dilakukan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga koordinasi dengan lembaga legislatif tersebut menjadi bagian dalam perumusan anggaran.

Baca Juga

Wahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Ancol

Wahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Ancol

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Dalam putusannya yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Hakim menegaskan bahwa anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Meski memerintahkan pemisahan anggaran dari sektor pendidikan paling lambat pada tahun 2028, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap sah memakai APBN tahun 2026. Selain itu, hakim menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dengan APBN 2026 tidak melanggar konstitusi.

Baca Juga

ASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata Bupati

ASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata Bupati

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan dalam undang-undang tersebut tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144. Dalam bagian akhir pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBNPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Kumpul Bareng Modi, Putin, hingga Xi Jinping di IndiaPasokan BBM Terus Ditambah Imbas Antrean Mengular di SPBUBCA Expo 2026 Hadir Lagi di 7 Kota Besar, Ada Bunga Spesial KPR & KKB!Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta UltahRacing Santander Petik Kemenangan 2-1 atas Deportivo Alaves di El SardineroEspanyol Kalahkan Osasuna 2-0, Roberto Fernandez Borong Dua GolWahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak AncolASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata Bupati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap