Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan komponen anggaran tersebut ditetapkan harus dilaksanakan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2028. Tanggapan dari pihak istana ini disampaikan menyusul putusan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur APBN tahun anggaran 2026.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal itu dikarenakan pihak pemerintah sedang berada di luar kota untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam serangkaian agenda kunjungan kerja ke wilayah Jawa Tengah. Keterangan mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Prasetyo kepada wartawan saat berada di atas Kereta Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah sudah mendapatkan informasi mengenai putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi, namun secara resmi salinan putusan belum diterima karena posisi sedang berada di luar kota.
Meskipun salinan putusan resmi belum diterima, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berencana untuk mempelajari seluruh isi putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan yang diperlukan. Prasetyo mengingatkan bahwa pembahasan yang berkenaan dengan masalah anggaran negara tidak dilakukan oleh pemerintah sendirian. Ia menyatakan bahwa proses penyusunan anggaran negara senantiasa dilakukan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga koordinasi dengan lembaga legislatif tersebut menjadi bagian dalam perumusan anggaran.
Wahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Ancol

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Dalam putusannya yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Hakim menegaskan bahwa anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Meski memerintahkan pemisahan anggaran dari sektor pendidikan paling lambat pada tahun 2028, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap sah memakai APBN tahun 2026. Selain itu, hakim menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dengan APBN 2026 tidak melanggar konstitusi.
ASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata Bupati

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan dalam undang-undang tersebut tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144. Dalam bagian akhir pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.






