Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial ALF (34) di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (12/9) malam. Penangkapan tersebut dilakukan saat terduga pelaku sedang menghadiri perayaan pesta ulang tahun rekannya.
Tim gabungan Unit Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa bergerak mengamankan ALF setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda empat. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian materiil hingga Rp 3 miliar.
Wahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Ancol

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan penindakan terhadap pelaku atas dugaan penggelapan 21 unit mobil rental tersebut. Korban sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ALF mulai menyewa kendaraan dari korban sejak Juni 2025. Mobil-mobil tersebut awalnya disewa dengan dalih kebutuhan operasional proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
ASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata Bupati

Namun, kendaraan sewaan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tersangka justru menggadaikan 21 unit mobil tersebut kepada pihak ketiga dengan memanfaatkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.






