Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menyiapkan kebijakan tarif khusus pada moda transportasi umum di kawasan ibu kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada momen bersejarah tanggal 17 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. Penetapan tarif yang sangat murah ini dihadirkan secara langsung sebagai bentuk kado spesial dari pemerintah daerah untuk seluruh warga masyarakat Jakarta dalam menyambut perayaan hari kemerdekaan bangsa.
Kebijakan mengenai pemberlakuan tarif transportasi umum sebesar Rp1 ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung








