Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka opsi untuk membongkar (scrap) kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, apabila aset rampasan negara tersebut tetap tidak laku dalam proses lelang ulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penanganan kapal tanker sitaan perkara tindak pidana lingkungan di Batam itu saat ini berada di bawah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Kapal direncanakan masuk kembali ke daftar lelang, tetapi jika peminat tetap nihil, statusnya berpotensi diubah menjadi besi tua.
Proses pelelangan sebelumnya difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam lewat portal resmi lelang.go.id. Penjualan aset dilakukan dalam satu paket utuh yang mencakup unit kapal MT Arman 114 (IMO 9116412 buatan Korea Selatan tahun 1997) serta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.
Peran Strategis Jaringan Kereta Bawah Tanah dalam Mobilitas dan Pembangunan Kota Modern

Nilai limit lelang untuk paket supertanker dan muatannya tersebut dipatok mencapai Rp 1.174.503.193.400, dengan kewajiban setoran uang jaminan peserta sebesar Rp 118 miliar.
Syarat Ketat Peserta dan Riwayat Perkara
Untuk mengikuti lelang, Kejaksaan menerapkan kualifikasi khusus. Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi dan berstatus sebagai badan usaha yang mengantongi izin niaga atau izin usaha pengolahan migas, maupun kontraktor dan afiliasi yang memenuhi kriteria Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, berkas persyaratan fisik peserta diwajibkan masuk ke Kejaksaan Negeri Batam sesuai tenggat waktu yang ditentukan setelah tahapan pemberian penjelasan lelang (aanwijzing).
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Perampasan MT Arman 114 berakar dari perkara pencemaran lingkungan laut di perairan Batam. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, nakhoda kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kapal tanker raksasa tersebut terbukti mematikan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) serta membuang limbah saat melakukan transfer muatan ilegal (ship-to-ship transfer) dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun. Aktivitas ilegal dan kebocoran minyak tersebut awalnya terdeteksi melalui patroli udara nirawak (drone) yang diluncurkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.






