Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban meregang nyawa akibat intoksikasi zat terlarang usai dicekoki narkotika oleh rekannya saat berkaraoke bersama.
Pihak kepolisian telah menetapkan rekan korban, seorang pria berinisial ID, sebagai tersangka dan resmi menahannya. Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka ID juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, serta benzodiazepin.
Kronologi dari Tempat Karaoke hingga Hotel
Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Tersangka diketahui telah mempersiapkan pil ekstasi dan obat penenang jenis Riklona sebelum berangkat ke lokasi.
Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi oleh tersangka. Namun, ID kemudian membawa korban dan rekannya yang berinisial ML ke toilet, lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Selang beberapa jam kemudian, tersangka kembali mencekoki korban dan ML dengan setengah butir ekstasi tambahan. Setelah sesi karaoke usai, ID kembali membagikan masing-masing dua butir Riklona kepada korban dan rekannya.
Sempurna dan Pentingnya Pendekatan Spesies Sentinel

Usai kegiatan tersebut, tersangka membawa korban dan para saksi menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat tiba di hotel, kondisi fisik korban sudah sangat menurun hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membantu mengantar korban menuju kamar.
Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat berusaha memberikan susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya mampu meminumnya sedikit. Keesokan paginya, tersangka bersama rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dalam keadaan lemas dengan alasan harus pergi bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar untuk melakukan pengecekan karena batas waktu keluar (check-out) telah terlewati. Petugas mendapati korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar tersebut.
KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara

Penyitaan Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik tersangka dan korban, bantal, sprei, sisa susu, kemasan minuman elektrolit, serta 19 butir pil Riklona. Penyidik juga mengamankan rekaman percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






