Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya langkah penyidikan lanjutan tersebut. Sprindik ini resmi diterbitkan per Agustus 2026 untuk mendalami lebih jauh praktik lancung pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Sprindik baru per Agustus 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Kendati sprindik anyar telah keluar, lembaga antirasuah belum mengumumkan nama tersangka tambahan. Budi menegaskan bahwa berkas administrasi penyidikan yang berjalan saat ini masih berupa sprindik umum, sehingga tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Peran Strategis Jaringan Kereta Bawah Tanah dalam Mobilitas dan Pembangunan Kota Modern

Rekam Jejak OTT dan Modus Suap Ijon Proyek
Perkara yang membelit pucuk pimpinan Kabupaten Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 20 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus sebagai pemberi.
KPK menduga komunikasi lancung antara Ade Kunang dan Sarjan telah terjalin sejak Ade terpilih memimpin Kabupaten Bekasi untuk periode 2025–2030. Selama periode itu, Ade diduga rutin meminta uang muka atau ijon proyek kepada pihak swasta tersebut guna mengamankan paket pekerjaan di wilayahnya.
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung
Penerbitan sprindik baru ini berlangsung di tengah proses hukum pokok yang telah memasuki babak akhir di persidangan. Pada Senin (3/8/2026), jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sementara itu, sang ayah, HM Kunang, dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






