Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Kasus dugaan rasuah pemanfaatan lahan hutan ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah penanganan kasus ditarik ke tingkat pusat, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Penyitaan Dokumen dan Pembukaan Lahan 1.268 Hektare
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga sudah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung juga telah melayangkan permintaan perhitungan kepada ahli guna mengkalkulasi dampak kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas perkebunan tersebut.
Bandara Soetta Masih Tutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, Bus Gratis Jadi Pilihan

Saiful Bahri menjelaskan bahwa PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman komoditas tebu. Pembukaan areal perkebunan tersebut berlokasi di kawasan yang beririsan langsung dengan lahan milik PT Inhutani V di wilayah Provinsi Lampung.
Penelusuran Kerugian Negara dan Pendalaman Kasus
Aktivitas pembukaan lahan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V tersebut dinyatakan telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Kendati kerugian negara telah terjadi dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan ini, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka yang bertanggung jawab secara hukum atas perkara tersebut.
Abu Anak Krakatau Sampai Depok, Masker Diburu hingga Stok Menipis

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik Jampidsus terus melakukan pendalaman dengan menggelar pemeriksaan saksi-saksi, menyita aset, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Selain itu, penyidik juga masih meneliti dan mendalami bagian lahan lain yang berada di dalam kawasan hutan terkait perkara tersebut.






