Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Togar SiregarDiterbitkan 8 Sep 2026 - 03.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Kasus dugaan rasuah pemanfaatan lahan hutan ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah penanganan kasus ditarik ke tingkat pusat, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Penyitaan Dokumen dan Pembukaan Lahan 1.268 Hektare

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga sudah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung juga telah melayangkan permintaan perhitungan kepada ahli guna mengkalkulasi dampak kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas perkebunan tersebut.

Baca Juga

Bandara Soetta Masih Tutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, Bus Gratis Jadi Pilihan

Bandara Soetta Masih Tutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, Bus Gratis Jadi Pilihan

Saiful Bahri menjelaskan bahwa PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman komoditas tebu. Pembukaan areal perkebunan tersebut berlokasi di kawasan yang beririsan langsung dengan lahan milik PT Inhutani V di wilayah Provinsi Lampung.

Penelusuran Kerugian Negara dan Pendalaman Kasus

Aktivitas pembukaan lahan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V tersebut dinyatakan telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Kendati kerugian negara telah terjadi dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan ini, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka yang bertanggung jawab secara hukum atas perkara tersebut.

Baca Juga

Abu Anak Krakatau Sampai Depok, Masker Diburu hingga Stok Menipis

Abu Anak Krakatau Sampai Depok, Masker Diburu hingga Stok Menipis

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik Jampidsus terus melakukan pendalaman dengan menggelar pemeriksaan saksi-saksi, menyita aset, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Selain itu, penyidik juga masih meneliti dan mendalami bagian lahan lain yang berada di dalam kawasan hutan terkait perkara tersebut.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Indeks Inklusi Keuangan 93,61, Literasi Digital Jadi Bekal Generasi MudaBandara Soetta Masih Tutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, Bus Gratis Jadi PilihanAbu Anak Krakatau Sampai Depok, Masker Diburu hingga Stok MenipisKPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus PemerasanDuo BPJS Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Program Jaminan SosialGolkar Nilai AHY Beri Sinyal Siap Maju Pilpres 2029Kasus Dugaan Suap di Unsoed Jadi Bahan Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa BaruAlat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap