Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan istri Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK menyebut Noor Faizah mengetahui keberadaan uang-uang hasil dugaan pemerasan yang ditarik suaminya dari sejumlah perangkat daerah. Selain itu, temuan pada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) memperlihatkan bahwa sebagian uang yang dibawa oleh bupati disiapkan oleh sang istri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedianya mengonfirmasi temuan tersebut secara langsung kepada Noor Faizah. Namun, anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Mulyoharjo itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (7/9) malam.
"Keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Budi.
Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

Pada hari yang sama, tim penyidik memeriksa tiga saksi lain, yakni anggota tim media Irfandy Ajidharma serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Pemeriksaan ketiganya difokuskan pada pendalaman aliran dana dan dugaan penerimaan uang oleh pihak bupati.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Pengembangan perkara ini menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Pemalang, penyidik menyita emas, logam mulia, perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD).
Selain rumah dinas bupati, lokasi lain yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka DIS di Kabupaten Kendal, dan rumah tersangka LBS di Kabupaten Purworejo.
Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Empat Kecamatan di Nias Barat Terendam Banjir

Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK turut menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar—tiga di antaranya ditemukan di kediaman tersangka GHA di Pemalang dan satu di Purworejo—dokumen kepemilikan kendaraan, tanah, dan bangunan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan diska lepas (flashdisk).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.






