Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung. Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya resmi ditarik ke tingkat pusat.
Pengambilalihan proses penyidikan perkara ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangannya saat konferensi pers pada Senin (7/9). Saiful menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti proses hukum atas dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan perkebunan tersebut.
Perkebunan Tebu Tanpa Izin yang Melawan Hukum
Dalam penjelasannya, Saiful memaparkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pemanfaatan lahan milik PT Inhutani V yang diperuntukkan secara sepihak untuk area perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah. Perusahaan tersebut diketahui melakukan penanaman perkebunan tebu di dalam kawasan hutan PT Inhutani V Lampung.
Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Kalibata Jaksel

Tindakan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di area tersebut dinyatakan telah dilakukan secara melawan hukum. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berakibat langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara, meskipun rincian maupun besaran pasti dari nilai kerugian negara tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Bukti Dokumen
Hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing

Kendati belum ada penetapan tersangka, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Langkah pengusutan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 47 orang saksi serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI.






