Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aset berupa mobil yang mengarah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pengusutan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam mendalami transaksi dan kepemilikan aset tersebut, tim penyidik KPK memanggil saksi dari pihak swasta dan perwakilan penyedia kendaraan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026).
Saksi pihak swasta, Rani Sorayya, tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.02 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rani difokuskan pada penelusuran pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni yang tercatat bukan atas nama legislator tersebut.
Kronologi Ulama KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak

Penyidik mendalami keterangan Rani terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni yang diatasnamakan Rani Sorayya.
Selain Rani, penyidik memeriksa Irwan Arifin dari pihak showroom mobil yang hadir sekitar pukul 09.51 WIB. Pemeriksaan terhadap Irwan berkaitan dengan proses pemesanan serta pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo. Mobil pesanan tersebut saat ini telah disita oleh penyidik KPK.
Rangkaian pemeriksaan ini memperkuat langkah KPK sebelumnya yang telah menyita satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan mobil tersebut dilakukan tim penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026 sebagai pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Hadapi El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik sedianya turut memanggil dua pimpinan legislatif daerah, yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Budi memastikan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo guna melengkapi bukti perkara suap pengadaan proyek di Bengkulu ini.






