Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menepis kekhawatiran publik terkait potensi lonjakan kredit macet pada bank-bank pelat merah yang menyalurkan pembiayaan untuk program pemerintah. Manajemen menegaskan bahwa fasilitas kredit yang didukung jaminan negara justru memiliki tingkat risiko paling rendah bagi perbankan.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria menyatakan, anggapan bahwa penugasan pembiayaan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) otomatis membebani neraca keuangan bank adalah keliru. Menurutnya, kredit dengan penjaminan pemerintah memberikan kepastian pelunasan yang kuat bagi perbankan nasional.
Skema Penyaluran Tetap Mengacu B2B
Dony meluruskan bahwa bank Himbara tidak serta-merta membiayai program pemerintah secara langsung tanpa perhitungan komersial. Seluruh mekanisme penyaluran kredit tetap berjalan dengan skema bisnis ke bisnis (business-to-business atau B2B) dan tunduk pada prinsip kehati-hatian perbankan yang lazim.
Prabowo Instruksikan Himbara Jemput Bola Buatkan Rekening untuk Semua Warga

Ia menegaskan bahwa fasilitas perbankan yang disalurkan Himbara mengikuti tata kelola kredit komersial normal, bukan pendanaan cuma-cuma dari kas internal bank untuk program kerja pemerintah.
Penyaluran Kredit Agrinas Pangan dan Pengawasan BPKP
Penjelasan tersebut merespons sorotan terkait fasilitas pembiayaan PT Agrinas Pangan Nusantara dari Himbara. Perusahaan tersebut memperoleh kucuran dana senilai Rp240 triliun dengan jaminan negara guna mendanai pengembangan Koperasi Desa Kemitraan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Kopdes. Melalui program ini, KDKMP dilaporkan menerima plafon pembiayaan perbankan hingga Rp3 miliar per gerai.
IndexPolitica, Kinerja Mentan Amran Raih Skor 91, Tertinggi di Kabinet

Struktur pengembalian pinjaman jumbo tersebut dirancang dengan skema angsuran Rp40 triliun per tahun selama periode enam tahun. Pembayaran cicilan pertama ke Himbara dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.
Untuk menjaga akuntabilitas dan mitigasi risiko, pencairan dana serta pembayaran angsuran kredit tersebut diwajibkan melewati proses verifikasi ketat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).






