Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025. Praktik rekayasa harga transaksi tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under-invoicing. Modus tersebut dijalankan dengan mengubah dan memanipulasi pos tarif atau HS Code pada produk bubur kertas yang diproduksi berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai harganya.
Produk yang seharusnya diekspor dan dicatat sebagai dissolving pulp dialihkan laporannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Hasil olahan pulp tersebut kemudian dijual oleh TPL ke pasar luar negeri melalui Macau Marketing International Ltd serta pasar domestik kepada Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

Dalam proses pengawasan, TPL diketahui tidak menyerahkan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi berlangsung. Kejagung menemukan adanya kerja sama melawan hukum antara pihak korporasi dan pejabat berwenang untuk menghindari proses pengawasan tersebut.
Telaah serta review Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercatat tidak dijalankan berdasarkan program audit resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara. Akibat kongkalikong ini, pejabat terkait tidak melakukan uji perbandingan harga terhadap TP Doc maupun laporan pajak tahunan TPL.
Sebelum menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah lebih dahulu menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya bertindak sebagai supervisor dalam tim pemeriksaan pajak TPL yang memuluskan penghindaran audit harga transfer tersebut.
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani V di Lampung

Menanggapi pengusutan kasus ini, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia pada 19 Agustus 2026. Dalam pernyataan tersebut, perseroan menyatakan tengah melakukan penelaahan dan verifikasi internal atas informasi dugaan korupsi yang beredar, serta belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Manajemen TPL juga menegaskan sikapnya untuk menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di Kejagung sembari memastikan komitmennya sebagai entitas yang taat hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.






