Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan setelah mendengarkan penyampaian pandangan dari seluruh fraksi. RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tercatat berada di nomor urut 71 dalam perubahan keempat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri melaporkan bahwa perumusan draf regulasi tersebut dilakukan melalui pembahasan intensif pada 2–5 September 2020 dan dilanjutkan pada 7 September 2020. Dari hasil pembahasan kerja Panja, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat 16 bab dan 70 pasal.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu materi krusial di dalam rancangan payung hukum ini adalah mandat pembentukan kelembagaan khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden.
Water Mist Buat Sebaran PM10 dan PM2.5 di Jakarta Menyempit

BRAN akan memegang fungsi utama dalam menyusun perencanaan, menjalankan pelaksanaan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh penyelenggaraan reforma agraria. Untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja kelembagaan, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang kedudukannya turut bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, BRAN diwajibkan menyerahkan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR RI. Seluruh pembiayaan operasional maupun program reforma agraria yang dikerjakan oleh badan tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaturan Objek, Subjek, dan Batas Kepemilikan Lahan
Dalam draf rancangan undang-undang ini, objek reforma agraria dirumuskan mencakup tanah beserta sumber daya agraria lainnya yang menjadi tumpuan kehidupan dan mata pencaharian masyarakat. Sementara itu, subjek penerima reforma agraria ditetapkan oleh BRAN, yang mencakup orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga kesatuan masyarakat adat.
Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT

Substansi RUU ini turut memuat instrumen penyelesaian sengketa agraria, mekanisme redistribusi tanah, restitusi tanah, serta program pemberdayaan ekonomi bagi subjek penerima. Di samping hak dan kewajiban para pihak, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur skema pengendalian dan penataan kepemilikan tanah melalui penetapan batasan minimum serta maksimum terhadap penguasaan dan kepemilikan lahan.
Setelah disetujui di tingkat Baleg, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR RI mendatang guna disahkan secara resmi sebagai RUU inisiatif DPR sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama pemerintah.






