Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (7/9/2026), untuk meninjau penanganan pemulihan layanan (service recovery) bagi puluhan ribu penumpang yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Dalam pemantauan tersebut, pihak Ombudsman mengingatkan manajemen maskapai penerbangan agar tidak mementingkan ego korporasi di tengah situasi darurat bencana alam.
Sebaran abu vulkanik tersebut memicu gangguan operasional penerbangan berskala besar, mulai dari pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan rute. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa aspek keselamatan penerbangan mutlak menjadi prioritas tertinggi, namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan perlakuan yang layak kepada para penumpang.
Pemkot Bandung Putuskan SDN 026 Bojongloa Direnovasi Permanen

Fokus pemantauan Ombudsman mencakup penyampaian status penerbangan terkini, kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan, serta kejelasan alur penanganan hak-hak penumpang, termasuk proses pengembalian dana (refund), penjadwalan ulang (reschedule), dan pengelolaan bagasi. Robert menekankan bahwa seluruh informasi status penerbangan wajib disampaikan melalui satu kanal resmi (single-entry) dan diperbarui secara waktu nyata (real-time).
Kendati demikian, dalam pengecekan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan indikasi ketidaksesuaian informasi. Sejumlah penerbangan dari maskapai tertentu masih tercatat berstatus on schedule, yang juga dikonfirmasi langsung oleh salah seorang penumpang di lokasi. Temuan ini terjadi saat penutupan sementara beberapa bandara telah diputuskan berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) dari AirNav Indonesia serta hasil pengujian paper test dari BMKG terkait deteksi abu vulkanik.
Telkom Akuisisi Digiserve, Bidik Kontribusi Enterprise 40%

Robert mengingatkan agar manajemen maskapai tidak mengambil langkah atau keputusan operasional yang berbeda dari otoritas penerbangan, bahkan jika ditujukan untuk alasan antisipasi atau berjaga-jaga semata. Di saat yang sama, pengawasan terpadu dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara terus diperketat di berbagai bandara yang terdampak guna memastikan kepatuhan standar keselamatan dan pemenuhan hak penumpang.






