Pemerintah memastikan penyaluran bantuan pangan beras bagi masyarakat berlanjut hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna mengantisipasi sekaligus memitigasi dampak fenomena iklim El Nino di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kelanjutan program tersebut dibahas secara resmi dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa bantuan beras yang telah disalurkan kepada masyarakat hingga September 2026 mencatatkan total 30 kilogram per keluarga. Pada tahap sebelumnya, bantuan pangan ini diberikan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga desil 4, dengan alokasi sebesar 10 kilogram per bulan selama kurun waktu 3 bulan.
Kasus Cuci Uang "Raksasa" Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M Dilelang

Sesuai arahan Presiden, pemerintah menjadwalkan perpanjangan distribusi bantuan beras ini untuk tiga bulan berikutnya, yakni mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026.
Pantau Dampak Erupsi Gunung Berapi
Selain memastikan kelanjutan bantuan pangan, pemerintah turut memantau perkembangan kondisi ekonomi di daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana alam. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah terus memonitor potensi kontraksi ekonomi di berbagai provinsi akibat letusan 5 hingga 6 gunung berapi di Indonesia.
Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Airlangga menuturkan bahwa wilayah-wilayah yang terdampak letusan gunung berapi tersebut dipastikan mengalami kontraksi ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah terus memantau program-program yang terdampak di berbagai provinsi, khususnya mengingat aktivitas masyarakat di daerah bencana yang sangat berkurang.
Aktivitas erupsi tersebut juga menimbulkan gangguan langsung pada rantai pasok dan logistik, khususnya di sektor penerbangan yang berkaitan erat dengan angkutan kargo. Pemerintah kini masih terus memonitor durasi penutupan operasional di sektor penerbangan tersebut demi memastikan langkah penanganan yang tepat di wilayah terdampak.






