Aparat Kepolisian Resor Jombang tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial SMD (60). Terduga pelaku dilaporkan ke polisi setelah diduga memperkosa mantan siswinya berulang kali hingga belasan kali.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menindaklanjuti kasus ini usai menerima laporan resmi dari ayah korban, MD (54), pada 8 Agustus 2026. Hingga kini, pihak kepolisian telah mengambil langkah awal penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor, dan membawa korban untuk pemeriksaan medis forensik.
Menurut Magribi, proses penanganan perkara masih menunggu hasil visum et repertum korban keluar dari tim medis. Setelah hasil visum resmi diterima, kepolisian berencana melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, dan menangkap pelaku.
Pantau Bandara Soetta, Ombudsman Minta Maskapai Jangan Egois

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, rangkaian peristiwa kelam ini bermula dari dugaan pencabulan sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA. Terduga pelaku SMD diketahui merupakan mantan wali kelas korban semasa menempuh pendidikan di bangku SMP.
Aksi pelecehan pertama kali diduga terjadi di rumah terlapor yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Perbuatan tersebut kemudian berlanjut di sejumlah lokasi lain, termasuk di kantor MTs hingga semak-semak di tepi perlintasan rel kereta api. Dugaan persetubuhan terjadi pada rentang peristiwa ke-11 hingga ke-13, dengan kejadian terakhir berlangsung sekitar Agustus 2024.
Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Korban yang saat ini berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk, baru berani mengungkap kejadian tersebut setelah lulus sekolah akibat trauma berat. Korban menceritakan perlakuan mantan gurunya kepada atasannya di tempat kerja. Atasan korban kemudian membantu menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi keluarga menempuh jalur hukum di Polres Jombang.






