Pembahasan pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan. Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000 atau sekitar Rp49,8 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja bersama di Gedung DPR RI, Senin (7/9/2026). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membacakan persetujuan pagu anggaran tersebut setelah proses penelaahan rencana kerja dan pos alokasi anggaran kementerian.
Rincian Anggaran Berdasarkan Program
Dari total alokasi pagu Rp49,8 triliun tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk operasional dan tata kelola internal kementerian melalui Program Dukungan Manajemen. Berikut pembagian alokasi anggaran Kemenkeu 2027 berdasarkan program:
Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

- Program Dukungan Manajemen: Rp45,81 triliun
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
- Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
- Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar
Selain klasifikasi umum di atas, anggaran juga dipetakan ke dalam beberapa fungsi spesifik. Pada fungsi ekonomi, alokasi mencakup Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp2,02 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp298,42 miliar. Sementara itu, pada fungsi pendidikan, Program Dukungan Manajemen mendapatkan porsi sebesar Rp3,99 triliun.
Alokasi Anggaran per Unit Eselon I dan Lembaga
Pembagian pagu anggaran Kemenkeu 2027 untuk masing-masing unit kerja dan badan di bawah naungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Kalibata Jaksel

- Sekretaris Jenderal dan BPU LPDP: Rp32,03 triliun
- Direktorat Jenderal Pajak: Rp6,27 triliun
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Rp4,26 triliun
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp4,09 triliun
- BATII: Rp1,36 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Rp945,39 miliar
- BPPK dan PKN STAN: Rp342,66 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp93,2 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran: Rp48,1 miliar
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp46,65 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp36,3 miliar
Melalui pengesahan pagu anggaran ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan akan menjalankan mandat pengelolaan fiskal, optimalisasi penerimaan negara, hingga pembiayaan pendidikan sesuai pagu yang telah disetujui untuk tahun anggaran 2027.






