Penerapan skema Tadpole dalam layanan pinjaman daring (pindar) menuai kritik karena dinilai memberatkan peminjam. Skema pembayaran ini menetapkan nominal cicilan yang jauh lebih besar pada awal periode pinjaman, kemudian nilainya berangsur mengecil pada periode-periode berikutnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Harris Turino, menyoroti pola pembayaran berjenjang tersebut sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan masyarakat. Menurutnya, praktik ini tidak dapat dipandang sebatas urusan mekanisme teknis pinjaman semata.
“Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” ujar Harris dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Kisah Gasebu Kembangkan Usaha Gula Aren hingga Buka Peluang Ekspor

Kritik serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai skema tersebut tidak adil bagi pengguna layanan keuangan digital. Pasalnya, motif utama masyarakat mengakses pinjaman daring adalah keterbatasan dana pada awal periode transaksi.
Nailul mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah membatasi penggunaan skema Tadpole demi melindungi debitur. Dalam praktiknya, penyelenggara pindar memakai metode ini sebagai strategi memitigasi risiko gagal bayar pada akhir masa pinjaman dengan cara menarik sebagian besar kewajiban di muka.
Sebagai gambaran, jika peminjam memiliki pokok utang Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu, total kewajiban yang harus dilunasi mencapai Rp1,3 juta. Melalui skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, platform dapat membebankan angsuran pertama sebesar Rp700 ribu, angsuran kedua Rp400 ribu, dan angsuran ketiga Rp200 ribu.
Strategi Sederhana Pedagang untuk Kembangkan Usaha dan Pendapatan

Menurut Nailul, pembayaran cicilan yang lebih tinggi di awal semestinya menjadi opsi sukarela bagi konsumen yang memang memiliki kemampuan finansial lebih, bukan diwajibkan secara sepihak oleh platform. Tanpa skema ini, industri pindar disarankan kembali ke pola cicilan reguler seraya memperkuat sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) agar penyaluran pinjaman lebih berhati-hati (prudent).
Ia juga mengingatkan asosiasi fintech agar menjaga keselarasan langkah dengan regulator dalam menyusun skema pinjaman. Asosiasi dan pelaku industri pindar diharapkan tidak mengeluarkan kebijakan operasional yang melampaui aturan resmi yang telah ditetapkan OJK.






