Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dijadikan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan di Baleg dan akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin jalannya pengambilan keputusan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi masing-masing. Bob Hasan menanyakan persetujuan kepada para anggota Baleg terkait kelanjutan proses RUU tersebut, yang kemudian disepakati secara bulat oleh peserta rapat.
Struktur Regulasi dan Perlindungan Subjek Reforma Agraria
Rancangan aturan ini memuat 16 bab dan 70 pasal. RUU ini dirancang sebagai langkah pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus menyatukan asas kelembagaan serta mekanisme lintas sektor dalam tata kelola reforma agraria.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak Beradik yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Banyuasin

Dalam paparannya, Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup penetapan lokasi prioritas reforma agraria, skema restitusi tanah, serta pemberian legalitas hak atas tanah. Sasaran penerima hak meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Selain distribusi dan legalitas hak, RUU ini mengatur langkah penataan, pengendalian, serta pembatasan kepemilikan lahan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memandatkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

BRAN akan memegang fungsi sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi seluruh agenda reforma agraria. Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kerjanya, dibentuk pula Dewan Pengawas BRAN yang juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Seluruh pembiayaan operasional penyelenggaraan reforma agraria yang dijalankan oleh BRAN nantinya akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah persetujuan di tingkat Baleg, draf RUU ini menanti pengesahan di rapat paripurna DPR RI sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama pemerintah.






