Rapat audiensi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9), diwarnai masukan kritis dari organisasi advokat Peradi Profesional. Organisasi ini mewanti-wanti agar regulasi perampasan aset tidak berkembang menjadi ancaman bagi masyarakat ataupun instrumen untuk menekan pihak-pihak tertentu.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa negara memang harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan, namun di saat bersamaan wajib melindungi hak-hak masyarakat. Ia mengingatkan agar semangat menyita hasil tindak pidana tidak membuka celah perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Menurut Harris, mekanisme perampasan aset鈥攌hususnya yang berjalan tanpa bergantung pada vonis pidana seseorang鈥攎embutuhkan batasan yang tegas serta pengawasan pengadilan yang kuat. Seseorang dinilai tidak boleh langsung dianggap bersalah semata-mata karena belum dapat menjelaskan asal-usul asetnya. Penegak hukum harus tetap memiliki dasar, bukti permulaan, dan kaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harris menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun di atas logika menyita terlebih dahulu baru kemudian membuktikannya. Pendekatan semacam itu berisiko menggeser prinsip fundamental negara hukum serta memicu kesewenang-wenangan.
Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," kata Harris.
Peradi Profesional pun mendorong DPR memperkuat mekanisme pengawasan yudisial, perimbangan kewenangan (check and balances), serta penetapan standar pembuktian yang jelas. Selain itu, aparat penegak hukum harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji bahwa RUU tersebut tidak akan dialihfungsikan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan perumusan aturan bersama anggota komisi lain, termasuk Sahroni, terus mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Empat Kecamatan di Nias Barat Terendam Banjir

Habiburokhman menambahkan, draf RUU Perampasan Aset pada era sebelumnya justru dinilai jauh lebih ekstrem dan berpotensi dimanfaatkan pemerintah kala itu untuk menekan lawan politik.
Pembahasan regulasi ini terus bergulir setelah DPR sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Janji tersebut disampaikan saat merespons aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok masyarakat lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).






