Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Rapat audiensi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9), diwarnai masukan kritis dari organisasi advokat Peradi Profesional. Organisasi ini mewanti-wanti agar regulasi perampasan aset tidak berkembang menjadi ancaman bagi masyarakat ataupun instrumen untuk menekan pihak-pihak tertentu.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa negara memang harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan, namun di saat bersamaan wajib melindungi hak-hak masyarakat. Ia mengingatkan agar semangat menyita hasil tindak pidana tidak membuka celah perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Menurut Harris, mekanisme perampasan aset鈥攌hususnya yang berjalan tanpa bergantung pada vonis pidana seseorang鈥攎embutuhkan batasan yang tegas serta pengawasan pengadilan yang kuat. Seseorang dinilai tidak boleh langsung dianggap bersalah semata-mata karena belum dapat menjelaskan asal-usul asetnya. Penegak hukum harus tetap memiliki dasar, bukti permulaan, dan kaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harris menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun di atas logika menyita terlebih dahulu baru kemudian membuktikannya. Pendekatan semacam itu berisiko menggeser prinsip fundamental negara hukum serta memicu kesewenang-wenangan.

Baca Juga

Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan Dokter

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," kata Harris.

Peradi Profesional pun mendorong DPR memperkuat mekanisme pengawasan yudisial, perimbangan kewenangan (check and balances), serta penetapan standar pembuktian yang jelas. Selain itu, aparat penegak hukum harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji bahwa RUU tersebut tidak akan dialihfungsikan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan perumusan aturan bersama anggota komisi lain, termasuk Sahroni, terus mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Baca Juga

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Empat Kecamatan di Nias Barat Terendam Banjir

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Empat Kecamatan di Nias Barat Terendam Banjir

Habiburokhman menambahkan, draf RUU Perampasan Aset pada era sebelumnya justru dinilai jauh lebih ekstrem dan berpotensi dimanfaatkan pemerintah kala itu untuk menekan lawan politik.

Pembahasan regulasi ini terus bergulir setelah DPR sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Janji tersebut disampaikan saat merespons aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok masyarakat lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan AsetKomisi III DPRHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

Alat Pacu Jantung jadi Solusi untuk Pasien Aritmia dan Gangguan Pembuluh Darah, Ini Penjelasan DokterTemuan Karbon Organik di Sungai Kuno Mars Perkuat Petunjuk Kehidupan di Planet MerahHujan Deras Picu Luapan Sungai, Empat Kecamatan di Nias Barat Terendam BanjirKejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani V di LampungMahasiswa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Kalibata JakselKronologi Ulama KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-MerakKPK Usut Pemberian Mobil untuk Anggota DPRD Kota BengkuluHadapi El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap