Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dirancang untuk menyasar masyarakat awam atau wajib pajak yang hanya melakukan kekeliruan administratif, seperti salah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Politikus Partai Golkar ini memastikan regulasi tersebut tidak akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Syarat Izin Pengadilan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), DPR tengah menyusun prosedur perampasan aset dengan mekanisme yang ketat. Salah satu poin pengawasan krusial adalah kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengantongi izin pengadilan sebelum melakukan tindakan perampasan maupun penyitaan aset.
Water Mist Buat Sebaran PM10 dan PM2.5 di Jakarta Menyempit

Soedeson menegaskan bahwa pelibatan lembaga peradilan menjadi instrumen penting guna menjamin transparansi proses hukum dan menjaga hak-hak masyarakat dari kesewenang-wenangan petugas di lapangan.
Langkah ini sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai kemungkinan aturan perampasan aset disalahgunakan sebagai alat penekan terhadap kelompok oposisi atau masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Soedeson meminta masyarakat tidak perlu cemas karena fokus utama RUU tersebut menyasar tindak kejahatan yang terorganisasi.
Pembedaan Sanksi Administratif dan Kejahatan Finansial
Dalam sektor perpajakan, DPR membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi biasa dan tindak pidana murni. Kekeliruan pengisian data dalam SPT tahunan dikategorikan sebagai urusan administratif yang cukup diselesaikan melalui pelunasan kekurangan pajak, tanpa ancaman perampasan aset.
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing

Sebaliknya, tindakan perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti menjalankan kejahatan finansial secara sengaja dan terencana. Tindakan pidana yang menjadi sasaran antara lain praktik transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), serta pembuatan pembukuan ganda (double book).
Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk merampungkan RUU Perampasan Aset agar dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi negara tanpa menimbulkan rasa takut bagi warga negara yang taat hukum.






