Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Menahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK demi Transparansi

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 12.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Menahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK demi Transparansi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebuah ironi hukum kembali tersaji di tanah air ketika seorang mantan pemburu koruptor kini harus mendekam di balik jeruji besi milik lembaga antirasuah. Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, atas dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan skandal PT Asabri. Menariknya, alih-alih ditahan di rumah tahanan milik korps adhyaksa sendiri, Febrie justru dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tidak biasa ini memicu berbagai pertanyaan publik mengenai dinamika hubungan serta strategi di balik penegakan hukum tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan resmi untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Febrie di bawah pengawasan rutan lembaga antirasuah didasari oleh komitmen kuat untuk menjaga akuntabilitas. Kejagung ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara transparan tanpa ada ruang untuk kecurigaan publik mengenai adanya intervensi atau perlakuan khusus. Langkah ini sekaligus menjadi simbol sinergi nyata antardua lembaga penegak hukum utama di Indonesia.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Selain masalah keterbukaan proses hukum, faktor keamanan fisik dan psikologis tersangka juga menjadi pertimbangan utama yang melandasi keputusan tersebut. Selama masa baktinya sebagai pejabat tinggi di kejaksaan, Febrie dikenal telah memimpin penyelidikan berbagai kasus megakorupsi kakap yang menyeret banyak figur berpengaruh. Rekam jejak penanganan perkara besar ini membuat Kejaksaan Agung merasa perlu memberikan perlindungan ekstra. Menitipkan mantan jaksa tersebut ke rutan pihak ketiga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai opsi paling logis demi keselamatannya selama proses penyidikan.

Kepastian penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Febri Diansyah, selaku pengacara yang mendampingi Febrie, mengungkapkan bahwa pihak penyidik kejaksaan telah menyerahkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan sekitar pukul tujuh malam. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti awal yang cukup kuat mengenai keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam pusaran kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Penahanan lintas lembaga ini tidak hanya memperlihatkan ketegasan Kejaksaan Agung dalam membersihkan internalnya sendiri, tetapi juga membuka lembaran baru koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan menempatkan mantan petinggi kejaksaan di fasilitas tahanan lembaga mitra, Kejagung berupaya menepis anggapan adanya konflik kepentingan atau upaya perlindungan kelompok. Kini, publik akan terus mengawal bagaimana proses persidangan ke depan berjalan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana gelap yang menjerat sang mantan jaksa.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsi ASABRIPenegakan Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap