Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset bernilai total Rp338.358.700.000 milik tersangka Sudianto alias Aseng. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025.
Sudianto merupakan Beneficial Owner PT QSS yang diduga mengendalikan operasional perusahaan dan terlibat langsung dalam kegiatan penambangan di luar batas wilayah izin resmi. Tindakan penyitaan dilaksanakan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di sejumlah titik wilayah Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa aset yang disita mencakup properti tak bergerak serta puluhan unit armada operasional tambang dan transportasi laut.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Rincian Aset Bergerak dan Properti yang Disita
Sebagian besar nilai sitaan berasal dari aset bergerak dengan taksiran nominal mencapai Rp336.920.000.000. Armada yang disita di area perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS meliputi tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210.000.000.000 serta sembilan unit kapal tunda (tug boat) senilai Rp90.000.000.000.
Di lokasi penambangan (site/pit), penyidik mengamankan 16 unit alat berat operasional dengan taksiran nilai Rp32.000.000.000. Fasilitas logistik dan kendaraan tambang darat turut disita, terdiri dari 23 unit dump truck Hino senilai Rp4.370.000.000, 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1.380.000.000, dua unit mobil double cabin senilai Rp400.000.000, dan satu unit mobil single cabin seharga Rp150.000.000.
Selain sarana operasional, penyidik menyita aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1.438.700.000. Aset properti tersebut berada di dua wilayah hukum Kalimantan Barat, yakni dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000 serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan taksiran nilai Rp529.900.000.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Perkembangan Penetapan Tersangka
Dalam penanganan perkara tata kelola tambang bauksit PT QSS ini, Kejaksaan Agung secara keseluruhan telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, empat tersangka lainnya meliputi:
- YA, selaku Komisaris PT QSS
- AP, selaku Direktur PT QSS
- IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU
- HSFD, selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
Proses pemulihan aset dan pelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka saat ini terus berjalan di bawah penanganan tim penyidik kejaksaan.






