Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, atau Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam pusaran perkara pencucian uang tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup oleh Tim 9. Setelah penetapan status tersangka tersebut diumumkan, pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin guna kelancaran proses hukum lebih lanjut.








