Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, atau Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam pusaran perkara pencucian uang tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup oleh Tim 9. Setelah penetapan status tersangka tersebut diumumkan, pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin guna kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Pengumuman mengenai penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin disampaikan kepada wartawan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam keterangannya, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan Tim 9 didasarkan pada kecukupan bukti terkait dugaan keikutsertaan NH dalam tindak pidana pencucian uang. Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, aparat berwenang menahan Nurman Herin selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis, 30 Juli 2026. Penahanan tersangka NH dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tim penyidik Kejaksaan Agung terus berupaya mengumpulkan keterangan dan memperjelas konstruksi hukum yang terjadi. Hingga saat ini, pihak penyidik tercatat telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Meskipun jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang, pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara detail mengenai spesifik peran tersangka baru Nurman Herin dalam dugaan pencucian uang tersebut kepada publik. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus

Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini bermula dari langkah penyidik Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam penilaian penyidik, Febrie Adriansyah diduga telah menyalahgunakan jabatannya sewaktu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan. Penyalahgunaan jabatan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut dinilai menjadi bagian dari perkara dugaan pencucian uang yang kini tengah ditangani. Kasus yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut terus menjadi perhatian seiring dengan pemeriksaan berbagai saksi serta penambahan tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, nama Tan Kian sebelumnya juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Tan Kian sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan berkaitan dengan tiga perkara yang saat itu tengah diusut oleh aparat kepolisian. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tan Kian sempat diamankan sementara waktu oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara-perkara yang sedang ditangani.
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Terkait status hukum Tan Kian, penjelasan resmi kemudian disampaikan oleh pihak kepolisian melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Promotor Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa status Tan Kian masih sebatas saksi meskipun sempat diamankan oleh penyidik. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat itu memeriksa dan meminta keterangan dari 15 orang saksi, dan salah satu dari saksi yang diperiksa tersebut adalah Tan Kian.






