Data 20 sensor tsunami gauge Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di sekitar Selat Sunda memastikan tidak ada anomali muka air laut maupun penetapan darurat tsunami menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Klarifikasi resmi ini membantah kabar yang menyebut pesisir Banten dan Lampung berada dalam kondisi darurat bencana gelombang laut.
Klaim keliru tersebut sebelumnya disebarkan oleh akun Facebook "R Morris Sihotang" pada Minggu (6/9/2026). Unggahan itu menarasikan erupsi gunung api di Selat Sunda tersebut memicu ancaman darurat tsunami bagi masyarakat pesisir.
Badan Geologi Kementerian ESDM menegaskan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang berada pada Level III (Siaga), tetapi tidak ada status darurat tsunami yang dikeluarkan. Berdasarkan catatan vulkanologi, episode erupsi menerus yang berlangsung sekitar 25 jam sejak 4 September 2026 telah berakhir pada 6 September 2026, lalu berganti menjadi erupsi bertipe strombolian.
51.591 Rumah Terdampak Gempa M7,7 NTT Selesai Diverifikasi BNPB

Hasil analisis High-Frequency (HF) Radar BMKG di Carita dan Tanjung Lesung juga mencatat probabilitas tsunami berada pada kategori rendah, yakni di bawah 40 persen. Tinggi gelombang laut di kawasan perairan tersebut terpantau stabil pada kisaran satu meter. BMKG hanya merekam fenomena sekunder berupa gangguan geomagnetik dan sambaran petir vulkanik pada sensor pemantau di Lampung Selatan dan Serang dalam rentang 12 jam terakhir.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan bahwa evaluasi terbaru terhadap morfologi gunung menunjukkan pertumbuhan tubuh pascaerupsi 22 Desember 2018 masih relatif kecil. Struktur yang ada saat ini tidak memiliki potensi keruntuhan berskala besar yang mampu memicu gelombang tsunami ke daratan.
WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Masyarakat serta wisatawan diminta tidak terpancing kabar bohong dan tetap mematuhi rekomendasi resmi dari otoritas terkait, termasuk menjaga jarak aman dengan tidak mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer.






