Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Kemendag Ungkap Penyebab Penurunan Pasokan DMO Minyakita

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendag Ungkap Penyebab Penurunan Pasokan DMO Minyakita
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap faktor utama yang menjadi penyebab turunnya angka realisasi kewajiban pasokan ke pasar domestik atau yang lebih dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng rakyat, Minyakita. Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak kementerian yang disampaikan di Jakarta Pusat pada hari Kamis, penurunan pasokan Minyakita di dalam negeri ini memiliki keterkaitan yang erat dengan dinamika aktivitas ekspor yang dilakukan oleh para produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Indonesia.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, memberikan penjelasan mendetail bahwa skema kebijakan DMO ini pada dasarnya bersifat mengikat dan berbanding lurus dengan volume ekspor yang dijalankan oleh masing-masing produsen. Kewajiban untuk menyalurkan minyak goreng ke pasar domestik melalui program DMO ini baru akan berlaku dan mengikat secara hukum manakala produsen CPO tersebut melakukan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri.

Lebih lanjut, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa apabila sebuah perusahaan produsen minyak goreng tidak melakukan kegiatan ekspor, maka secara otomatis tidak ada kewajiban DMO yang dibebankan kepada mereka. Aturan dan skema yang mengikat ini berimplikasi langsung pada wewenang pemerintah. Dalam praktiknya, pemerintah tidak memiliki landasan untuk memaksa para pengusaha agar memproduksi Minyakita dalam jumlah yang melebihi kuota kewajiban ekspor yang telah ditetapkan bagi perusahaan mereka masing-masing.

Menurut data resmi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan per tanggal 17 Juli 2026, angka realisasi DMO untuk produk Minyakita sepanjang periode tanggal 1 hingga 17 Juli 2026 tercatat baru menyentuh volume sebesar 53.059 ton. Jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode bulan sebelumnya, volume realisasi pasokan ini mengalami sedikit penurunan sebesar 1,02 persen secara month-to-month (mtm). Penurunan yang jauh lebih tajam dan signifikan terlihat saat membandingkan data tersebut secara tahunan, di mana realisasi DMO merosot tajam hingga mencapai angka 56,02 persen secara year-on-year (yoy).

Baca Juga

Diskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi Hijau

Diskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi Hijau

Terkait dengan sumber pasokan, pemenuhan DMO untuk periode bulan Juli 2026 tersebut diketahui bersumber dari 61 produsen minyak goreng yang beroperasi di Indonesia. Dari total 61 produsen yang ada, sebanyak 60 produsen di antaranya tercatat telah mematuhi aturan dan memenuhi ketentuan minimal distribusi pasokan sebesar 35 persen yang diwajibkan untuk disalurkan kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.

Secara akumulatif, total keseluruhan realisasi DMO Minyakita dalam jangka waktu yang dihitung mulai dari tanggal 26 Desember 2025 hingga tanggal 17 Juli 2026 telah mencapai angka 738.197 ton. Dari jumlah keseluruhan pasokan tersebut, sebanyak 378.354 ton atau setara dengan porsi 50,16 persen telah didistribusikan melalui jaringan BUMN. Rincian penyaluran melalui BUMN ini terbagi menjadi dua saluran utama, yakni melalui Perum Bulog yang menyerap sebesar 284.801 ton atau 37,76 persen, serta melalui ID Food yang menyalurkan sebesar 93.553 ton atau 12,40 persen dari total pasokan.

Sementara itu, untuk sisa pasokan yang didistribusikan melalui jalur di luar BUMN atau pihak non-BUMN, jumlahnya tercatat menyerap sebanyak 375.914 ton. Angka distribusi non-BUMN ini setara dengan porsi sebesar 49,84 persen dari total keseluruhan realisasi DMO Minyakita pada periode pemantauan tersebut.

Baca Juga

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Selain memberikan pemaparan mengenai realisasi pasokan dan angka distribusi, Iqbal Shoffan Shofwan juga menjelaskan bahwa porsi produksi Minyakita di Indonesia sebenarnya tergolong cukup kecil. Berdasarkan perhitungannya, volume produksi Minyakita di tanah air tidak mencapai sepertiga dari total keseluruhan produksi minyak goreng nasional. Sebagian besar kapasitas produksi minyak goreng saat ini masih didominasi oleh produk-produk kemasan bermerek sekunder (second brand) serta berbagai produk minyak goreng kemasan kelas premium.

Meskipun pangsa pasar Minyakita tidak mendominasi, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di pasar. Sebagai bentuk langkah antisipasi dan pengendalian, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Peraturan menteri ini secara khusus memuat aturan penanganan serta ancaman sanksi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kementerian perdaganganCPOMinyakitaDMOMinyak GorengIqbal Shoffan Shofwan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan ObligasiPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan JasindoPenyebab Keuangan Ratusan Pemda Tersendat dan Nasib Gaji PPPKDiskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi HijauPertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy LestariIstana Tanggapi Penurunan Kepuasan Publik, Kami Kerja Bukan untuk SurveiAntisipasi Puncak Kemarau dan Karhutla, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap