Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap faktor utama yang menjadi penyebab turunnya angka realisasi kewajiban pasokan ke pasar domestik atau yang lebih dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng rakyat, Minyakita. Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak kementerian yang disampaikan di Jakarta Pusat pada hari Kamis, penurunan pasokan Minyakita di dalam negeri ini memiliki keterkaitan yang erat dengan dinamika aktivitas ekspor yang dilakukan oleh para produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, memberikan penjelasan mendetail bahwa skema kebijakan DMO ini pada dasarnya bersifat mengikat dan berbanding lurus dengan volume ekspor yang dijalankan oleh masing-masing produsen. Kewajiban untuk menyalurkan minyak goreng ke pasar domestik melalui program DMO ini baru akan berlaku dan mengikat secara hukum manakala produsen CPO tersebut melakukan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri.
Lebih lanjut, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa apabila sebuah perusahaan produsen minyak goreng tidak melakukan kegiatan ekspor, maka secara otomatis tidak ada kewajiban DMO yang dibebankan kepada mereka. Aturan dan skema yang mengikat ini berimplikasi langsung pada wewenang pemerintah. Dalam praktiknya, pemerintah tidak memiliki landasan untuk memaksa para pengusaha agar memproduksi Minyakita dalam jumlah yang melebihi kuota kewajiban ekspor yang telah ditetapkan bagi perusahaan mereka masing-masing.
Menurut data resmi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan per tanggal 17 Juli 2026, angka realisasi DMO untuk produk Minyakita sepanjang periode tanggal 1 hingga 17 Juli 2026 tercatat baru menyentuh volume sebesar 53.059 ton. Jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode bulan sebelumnya, volume realisasi pasokan ini mengalami sedikit penurunan sebesar 1,02 persen secara month-to-month (mtm). Penurunan yang jauh lebih tajam dan signifikan terlihat saat membandingkan data tersebut secara tahunan, di mana realisasi DMO merosot tajam hingga mencapai angka 56,02 persen secara year-on-year (yoy).
KAI Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung hingga 9 Oktober

Terkait dengan sumber pasokan, pemenuhan DMO untuk periode bulan Juli 2026 tersebut diketahui bersumber dari 61 produsen minyak goreng yang beroperasi di Indonesia. Dari total 61 produsen yang ada, sebanyak 60 produsen di antaranya tercatat telah mematuhi aturan dan memenuhi ketentuan minimal distribusi pasokan sebesar 35 persen yang diwajibkan untuk disalurkan kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.
Secara akumulatif, total keseluruhan realisasi DMO Minyakita dalam jangka waktu yang dihitung mulai dari tanggal 26 Desember 2025 hingga tanggal 17 Juli 2026 telah mencapai angka 738.197 ton. Dari jumlah keseluruhan pasokan tersebut, sebanyak 378.354 ton atau setara dengan porsi 50,16 persen telah didistribusikan melalui jaringan BUMN. Rincian penyaluran melalui BUMN ini terbagi menjadi dua saluran utama, yakni melalui Perum Bulog yang menyerap sebesar 284.801 ton atau 37,76 persen, serta melalui ID Food yang menyalurkan sebesar 93.553 ton atau 12,40 persen dari total pasokan.
Sementara itu, untuk sisa pasokan yang didistribusikan melalui jalur di luar BUMN atau pihak non-BUMN, jumlahnya tercatat menyerap sebanyak 375.914 ton. Angka distribusi non-BUMN ini setara dengan porsi sebesar 49,84 persen dari total keseluruhan realisasi DMO Minyakita pada periode pemantauan tersebut.
MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Selain memberikan pemaparan mengenai realisasi pasokan dan angka distribusi, Iqbal Shoffan Shofwan juga menjelaskan bahwa porsi produksi Minyakita di Indonesia sebenarnya tergolong cukup kecil. Berdasarkan perhitungannya, volume produksi Minyakita di tanah air tidak mencapai sepertiga dari total keseluruhan produksi minyak goreng nasional. Sebagian besar kapasitas produksi minyak goreng saat ini masih didominasi oleh produk-produk kemasan bermerek sekunder (second brand) serta berbagai produk minyak goreng kemasan kelas premium.
Meskipun pangsa pasar Minyakita tidak mendominasi, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di pasar. Sebagai bentuk langkah antisipasi dan pengendalian, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Peraturan menteri ini secara khusus memuat aturan penanganan serta ancaman sanksi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran.






