Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis data pengawasan terhadap operasional armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pemantauan ini dilakukan secara intensif sepanjang periode awal tahun mulai 1 Januari hingga 7 Agustus 2026. Dengan memanfaatkan teknologi digital melalui Terminal Online System (TOS), otoritas perhubungan memantau pergerakan armada bus di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kelaikan operasional angkutan umum darat demi keselamatan perjalanan masyarakat.
Hasil pemantauan sistemik tersebut menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang cukup tinggi di sektor transportasi darat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat bahwa lebih dari separuh perjalanan bus AKAP, baik yang berangkat maupun yang tiba di terminal tipe A, terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, kini memegang data komprehensif mengenai pola pelanggaran yang dilakukan oleh para operator bus selama kurun waktu pengawasan sekitar tujuh bulan tersebut.








