Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebih maupun penimbunan masker menyusul isu kelangkaan perlengkapan pelindung pernapasan setelah erupsi Gunung Anak Krakatau. Pembelian masker diharapkan disesuaikan semata-mata dengan kebutuhan harian riil.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa kekosongan stok yang terjadi belakangan ini hanya terpantau di sebagian titik penjual eceran. Secara umum, ketersediaan masker di tingkat produsen dan distributor nasional masih dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat diimbau membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying atau penimbunan," ujar Aji.
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Alternatif Masker dan Penyaluran Bantuan
Kemenkes menerangkan bahwa masyarakat tidak perlu terpaku pada tipe tertentu jika ketersediaannya terbatas di toko terdekat. Apabila masker jenis N95, KN95, KF94, atau tipe setara belum tersedia, masyarakat tetap dapat menggunakan masker medis biasa secara benar untuk meminimalkan paparan partikel abu vulkanik.
Untuk meringankan dampak bencana bagi warga, Kemenkes telah mendistribusikan lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis ke sejumlah wilayah terdampak paling parah, meliputi Banten, Lampung, Jawa Barat, dan Jakarta. Selain masker, bantuan logistik kesehatan yang disalurkan mencakup ribuan kacamata goggle, obat-obatan, serta alat kesehatan yang dibagikan secara gratis. Seluruh fasilitas kesehatan di kawasan terkait juga disiagakan beroperasi selama 24 jam guna mengantisipasi potensi lonjakan pasien gangguan pernapasan.
Sebelumnya, pakar pulmonologi Prof. Tjandra Yoga Aditama dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan bahwa paparan debu dan abu vulkanik berisiko menimbulkan gangguan paru, mulai dari iritasi saluran napas hingga bahaya asfiksia, sehingga perlindungan fisik mutlak diperlukan oleh warga yang berada di area terdampak.
BMKG Buka Suara soal Peluang Abu Vulkanik Anak Krakatau ke DIY-Jateng

Sanksi Penimbunan dan Layanan Pengaduan
Kemenkes turut memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha dan distributor alat kesehatan agar tidak memanfaatkan situasi bencana untuk menahan pasokan atau menaikkan harga di luar kewajaran. Praktik pembatasan barang yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, maupun proses pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Warga yang menemukan indikasi penimbunan atau lonjakan harga masker yang tidak wajar di lapangan dapat melaporkannya langsung kepada pihak berwenang. Layanan aduan dibuka melalui pesan WhatsApp di nomor 0821-14870070 dan 0838-30032003, atau secara daring melalui aplikasi Mobile Alkes.






