Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Perkuat Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang

Rimba NainggolanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 04.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Perkuat Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Upaya penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia memasuki babak baru melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang. Kesepakatan yang disepakati pada Senin, 27 Juli 2026, di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, ini menjadi pijakan bersama untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi para penyintas di berbagai wilayah tanah air.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sinergi ini memungkinkan seluruh infrastruktur pemulihan milik negara dimanfaatkan secara lebih optimal oleh jaringan masyarakat sipil. Saat ini, Kemensos mengoperasikan satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra maupun sentra terpadu yang berlokasi di berbagai daerah. Selama ini, seluruh fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan rehabilitasi dan pemberdayaan bagi korban perdagangan manusia sekaligus bagi pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyambut gembira kesempatan untuk memaksimalkan seluruh sarana yang ada demi melayani para korban secara menyeluruh.

Rekam jejak pelayanan di fasilitas milik pemerintah tersebut menunjukkan angka penanganan yang signifikan. Berdasarkan catatan Kemensos, sepanjang periode tahun 2011 hingga 2026, sebanyak 128.261 penyintas telah menerima layanan rehabilitasi melalui RPTC dan berbagai sentra. Sementara itu, khusus untuk rentang waktu antara tahun 2024 hingga Juli 2026, pemerintah telah memberikan rehabilitasi sosial kepada 3.212 korban TPPO. Besarnya angka penanganan dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus berlangsung, sehingga membutuhkan intervensi dan kolaborasi yang lebih kuat dari berbagai pihak.

Baca Juga

Jadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs Cina

Jadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs Cina

Dalam praktiknya, layanan pemulihan sosial bagi para korban diberikan secara bertahap dan terukur. Proses rehabilitasi awal berlangsung selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang hingga batas maksimal dua tahun sebelum penyintas dipulangkan ke tengah keluarga atau masyarakat. Gus Ipul menegaskan bahwa pendampingan, rehabilitasi, dan pemberdayaan diberikan agar penyintas siap bangkit memulai hidup baru setelah pulih. Selain penanganan korban, ia juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah berkomitmen agar penguatan layanan rehabilitasi yang utuh selalu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan demi menekan jumlah kasus perdagangan orang di masa depan.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk membangun perlawanan yang sistematis terhadap kejahatan perdagangan manusia. Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang melibatkan jaringan sindikat serta mafia yang terkoordinasi dengan rapi, baik dalam skala lintas negara maupun di dalam negeri. Oleh sebab itu, landasan kerja sama antarlembaga sangat diperlukan agar gerakan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih cepat serta terkoordinasi. Saraswati juga mengapresiasi kehadiran langsung Menteri Sosial sebagai bukti nyata komitmen negara dalam bekerja sama dengan civil society.

Baca Juga

Jadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel Messi

Jadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel Messi

Penguatan sistem perlindungan terpadu ini juga diperluas melalui keterlibatan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga negara lainnya. Pada kesempatan yang sama, Jarnas Anti TPPO turut menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Acara penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komnas Perempuan. Dari jajaran pejabat Kementerian Sosial, turut hadir Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, dan Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Saifullah YusufTPPOPerdagangan OrangKemensosJarnas Anti TPPORehabilitasi Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap