Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Kepala BPKH Ungkap Urgensi Revisi UU Keuangan Haji demi Sinkronisasi dan Optimalisasi Investasi

Togar SiregarDiterbitkan 5 Agu 2026 - 15.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala BPKH Ungkap Urgensi Revisi UU Keuangan Haji demi Sinkronisasi dan Optimalisasi Investasi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah mengambil langkah penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah revisi ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Sebelumnya, regulasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah mengalami perubahan, di mana otoritas atau kewenangan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini telah berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Pergeseran kewenangan ini tentu memerlukan penyesuaian di sektor pengelolaan keuangan agar roda organisasi dan pelayanan dapat berjalan beriringan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Namun, kendala muncul karena Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji itu sendiri hingga saat ini belum mengalami perubahan atau revisi. Kondisi ini menciptakan ketimpangan regulasi karena adanya ketidaksinkronan antara aturan penyelenggaraan ibadah haji yang baru dengan aturan pengelolaan keuangan yang masih lama. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius serta ketidaksinkronan yang nyata di lapangan. Jika perbedaan payung hukum ini terus dibiarkan tanpa adanya penyelarasan, maka proses koordinasi antarlembaga terkait di masa mendatang diprediksi akan menjadi sangat sulit untuk dijalankan.

Persoalan ketidaksinkronan regulasi ini dibahas secara mendalam oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam sebuah kesempatan bincang-bincang. Respons serta pandangan tersebut ia sampaikan secara terbuka saat hadir dalam Podcast Money Honey CNNIndonesia yang mengusung tajuk 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji'. Dalam podcast tersebut, Fadlul menekankan pentingnya bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 demi menghindari hambatan operasional dan administratif yang dapat mengganggu pengelolaan dana haji milik masyarakat.

Baca Juga

Kementerian Ketenagakerjaan Targetkan 270 Ribu Peserta Pelatihan Vokasi dan 50 Ribu Program Magang

Kementerian Ketenagakerjaan Targetkan 270 Ribu Peserta Pelatihan Vokasi dan 50 Ribu Program Magang

Untuk mengatasi potensi masalah tersebut serta memperkuat posisi lembaga, BPKH telah mengajukan beberapa poin penting agar dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Poin pertama yang diusulkan oleh BPKH adalah mengenai penguatan kelembagaan. Penguatan ini dinilai penting agar BPKH memiliki struktur dan wewenang yang lebih kokoh dalam menjalankan tugasnya. Poin kedua yang diajukan adalah penguatan modal. Dengan modal yang lebih kuat, lembaga diharapkan dapat bergerak lebih fleksibel dan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam mengelola dana haji yang jumlahnya sangat besar.

Selain penguatan kelembagaan dan modal, poin ketiga yang diusulkan oleh BPKH dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan instrumen investasi. Usulan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjawab ekspektasi tinggi dari masyarakat. Ekspektasi publik ini direpresentasikan oleh Komisi 8 DPR yang mengharapkan agar nilai manfaat atau hasil investasi dari pengelolaan dana haji bisa diperoleh secara lebih optimal. Bahkan, Komisi 8 DPR mendorong agar hasil investasi dana haji tersebut dapat menyentuh angka dua digit atau double digit.

Baca Juga

Utang Pinjaman Online Warga Indonesia Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026

Utang Pinjaman Online Warga Indonesia Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026

Tuntutan untuk mencapai hasil investasi dua digit tersebut tentu menjadi tantangan besar bagi BPKH. Pasalnya, saat ini rezim investasi dan keuangan yang berjalan hanya menghasilkan imbal hasil di kisaran satu digit atau single digit. Terkait hal ini, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa rasanya agak sulit bagi BPKH untuk melakukan optimalisasi nilai manfaat secara maksimal jika hanya terus berpacu dan bergantung pada instrumen investasi syariah yang saat ini tersedia. Oleh karena itu, revisi undang-undang yang mengakomodasi penguatan instrumen investasi dinilai menjadi kunci utama agar pengelolaan keuangan haji dapat memenuhi harapan masyarakat dan DPR.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaBPKHDPRFadlul ImansyahKeuangan HajiRevisi UU

Berita Terbaru Lainnya

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan MultifinanceWaspada Modus Penipuan AI Kuras Rekening, OJK Ungkap Ribuan LaporanBursa Saham Asia Menguat Tajam Mengekor Rekor Baru Wall StreetPemerintah Rayu Toyota Pindahkan Pusat Manufaktur Utama dari Thailand ke IndonesiaHarga Minyak Dunia Merosot Tajam Usai Sinyal Damai AS dan IranSri Mulyani Ditunjuk Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana Bank Dunia untuk Negara MiskinKementerian Ketenagakerjaan Targetkan 270 Ribu Peserta Pelatihan Vokasi dan 50 Ribu Program MagangUtang Pinjaman Online Warga Indonesia Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap