Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah mengambil langkah penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah revisi ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Sebelumnya, regulasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah mengalami perubahan, di mana otoritas atau kewenangan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini telah berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Pergeseran kewenangan ini tentu memerlukan penyesuaian di sektor pengelolaan keuangan agar roda organisasi dan pelayanan dapat berjalan beriringan.








