Sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan (multifinance) di Indonesia saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil oleh regulator karena perusahaan-perusahaan tersebut belum berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah ditetapkan. Pengumuman mengenai kondisi permodalan pelaku usaha jasa keuangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman.
Meskipun berada dalam posisi modal yang cekak, seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dilaporkan telah kooperatif. Mereka telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai langkah konkret untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. Melalui rencana aksi ini, masing-masing perusahaan diharapkan dapat memetakan strategi penambahan modal, baik melalui suntikan dana dari pemegang saham pengendali maupun skema korporasi lainnya, guna mengembalikan status kesehatan keuangan mereka ke batas aman yang dipersyaratkan.








