Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan Multifinance

Togar SiregarDiterbitkan 5 Agu 2026 - 17.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan Multifinance
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan (multifinance) di Indonesia saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil oleh regulator karena perusahaan-perusahaan tersebut belum berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah ditetapkan. Pengumuman mengenai kondisi permodalan pelaku usaha jasa keuangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman.

Meskipun berada dalam posisi modal yang cekak, seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dilaporkan telah kooperatif. Mereka telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai langkah konkret untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. Melalui rencana aksi ini, masing-masing perusahaan diharapkan dapat memetakan strategi penambahan modal, baik melalui suntikan dana dari pemegang saham pengendali maupun skema korporasi lainnya, guna mengembalikan status kesehatan keuangan mereka ke batas aman yang dipersyaratkan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Di tengah isu permodalan yang melanda sebagian kecil pelaku usaha tersebut, industri pembiayaan nasional secara umum masih mencatatkan kinerja yang cukup solid. Pada Juni 2026, piutang perusahaan pembiayaan di tanah air tercatat tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp511,26 triliun. Pertumbuhan piutang industri multifinance ini didukung kuat oleh peningkatan sektor modal kerja yang mengalami kenaikan sebesar 6,36 persen yoy pada periode yang sama. Data ini menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan dari masyarakat dan dunia usaha masih berjalan dengan baik.

Baca Juga

Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Barat dan Kendala Lahan yang Dihadapi

Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Barat dan Kendala Lahan yang Dihadapi

Kesehatan industri multifinance juga tecermin dari kualitas aset yang terjaga dengan baik. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross dari perusahaan pembiayaan tercatat berada di level 3,01 persen. Sementara itu, rasio NPF net berada di posisi yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 0,81 persen. Indikator kesehatan keuangan lainnya, seperti gearing ratio, juga menunjukkan kondisi yang sangat aman. Gearing ratio industri multifinance tercatat sebesar 2,14 kali, angka yang berada jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan oleh regulasi, yakni sebesar 10 kali.

Kondisi yang berbeda justru terlihat pada sektor pembiayaan modal ventura yang masih berjuang untuk bangkit. Pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,44 persen yoy. Dengan penurunan tersebut, nilai total pembiayaan modal ventura pada periode tersebut tercatat sebesar Rp16,48 triliun. Hal ini mengindikasikan adanya perlambatan aktivitas pendanaan pada sektor modal ventura dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan non-bank, OJK telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai penilaian kualitas pembiayaan untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Peraturan ini secara khusus mengatur pedoman penilaian kualitas pembiayaan PT SMI yang didasarkan pada tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut mencakup aspek usaha, aspek pembiayaan, serta kemampuan bayar dari debitur. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko kegagalan bayar pada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar.

Baca Juga

Gubernur Kalimantan Utara Promosikan Hilirisasi dan Energi Hijau di Apindo Expo 2026

Gubernur Kalimantan Utara Promosikan Hilirisasi dan Energi Hijau di Apindo Expo 2026

Selain menerbitkan aturan untuk PT SMI, OJK saat ini juga sedang merumuskan perubahan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur status pengawasan PVML. Dalam rancangan peraturan baru ini, akan ada penyesuaian terkait parameter intensitas pengawasan serta jangka waktu status pengawasan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Pengetatan regulasi ini bertujuan agar penanganan terhadap lembaga keuangan yang bermasalah dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur sebelum berdampak sistemik pada industri.

Sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, OJK juga bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif sepanjang periode berjalan. Sanksi administratif tersebut telah diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan serta 8 perusahaan modal ventura yang terbukti melakukan pelanggaran. Kendati demikian, pihak otoritas belum merilis secara terperinci nama-nama perusahaan yang terkena sanksi maupun identitas delapan perusahaan multifinance yang modalnya masih berada di bawah ketentuan minimum. Ketidakpastian mengenai identitas perusahaan ini membuat nasabah dan pelaku pasar perlu tetap cermat dalam memantau perkembangan pemenuhan modal dari masing-masing entitas pembiayaan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

multifinanceojkPerusahaan PembiayaanPermodalanModal Ventura

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Barat dan Kendala Lahan yang Dihadapi47 Pemain Timnas U18 Putri Bersiap Hadapi Srikandi Merdeka Cup 2026Gubernur Kalimantan Utara Promosikan Hilirisasi dan Energi Hijau di Apindo Expo 2026Amerika Serikat Cabut Visa Duta Besar Brasil Buntut Perselisihan Rencana Kunjungan PemiluSpaceX Targetkan Tangkap Roket Ship pada Uji Coba Penerbangan Ke-14 Starship Akhir AgustusPolisi Geledah Kantor Pusat Starbucks Korea Terkait Kontroversi Promosi Tank DayWaspada Modus Penipuan AI Kuras Rekening, OJK Ungkap Ribuan LaporanBursa Saham Asia Menguat Tajam Mengekor Rekor Baru Wall Street

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap