Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk semakin waspada terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC), tercatat ada sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan teknologi AI sejak tanggal 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka laporan yang signifikan ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan berbasis kecerdasan buatan telah menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, memberikan penjelasannya. Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa teknologi AI pada dasarnya bukanlah penyebab utama dari terjadinya kasus penipuan tersebut. Sebaliknya, kecerdasan buatan ini bertindak sebagai alat bantu yang membuat skema atau modus kejahatan menjadi jauh lebih meyakinkan bagi calon korban. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga membuat proses penipuan dapat dieksekusi dengan lebih cepat dan semakin sulit untuk dikenali oleh para korbannya.








