Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Hingga bulan Juni 2026, total outstanding atau utang pinjaman online yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara akumulatif telah menembus angka Rp105,14 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya pemanfaatan layanan pembiayaan berbasis teknologi oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.








