Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Utang Pinjaman Online Warga Indonesia Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Utang Pinjaman Online Warga Indonesia Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Hingga bulan Juni 2026, total outstanding atau utang pinjaman online yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara akumulatif telah menembus angka Rp105,14 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya pemanfaatan layanan pembiayaan berbasis teknologi oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Pertumbuhan outstanding pembiayaan pinjaman online pada bulan Juni 2026 tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar 25,88 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). Terkait dengan lonjakan angka pembiayaan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memberikan penjelasan mengenai kondisi kualitas kredit. Ia mengungkapkan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui indikator TWP90 masih terkendali dan tercatat berada di posisi 4,26 persen.

Meskipun industri pembiayaan daring yang legal terus menunjukkan pertumbuhan, tantangan besar tetap datang dari menjamurnya entitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Guna mengatasi masalah ini, OJK bersama dengan instansi terkait terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, OJK telah berhasil menghentikan operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia.

Baca Juga

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan Multifinance

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan Multifinance

Tindakan penertiban terhadap entitas keuangan ilegal ini tidak hanya menyasar pinjol ilegal saja, melainkan juga berbagai bentuk aktivitas keuangan tidak berizin lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) aktif melakukan penindakan. Satgas PASTI tercatat telah menemukan dan menghentikan operasional 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang menjalankan operasinya melalui berbagai situs web maupun aplikasi digital.

Upaya pemberantasan ini juga didorong oleh tingginya partisipasi aktif dari masyarakat yang melaporkan temuan entitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Berdasarkan data yang dirilis, OJK telah menerima sebanyak 25.729 aduan dari masyarakat mengenai keberadaan entitas ilegal hingga tanggal 30 Juli 2026. Banyaknya pengaduan ini menjadi acuan penting bagi regulator untuk terus melakukan pelacakan dan penindakan terhadap layanan keuangan tidak berizin yang berpotensi merugikan konsumen.

Baca Juga

Waspada Modus Penipuan AI Kuras Rekening, OJK Ungkap Ribuan Laporan

Waspada Modus Penipuan AI Kuras Rekening, OJK Ungkap Ribuan Laporan

Selain koordinasi melalui Satgas PASTI, penanganan laporan penipuan keuangan juga diperkuat oleh keberadaan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak pertama kali diluncurkan dan mulai beroperasi pada bulan November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC tercatat telah menerima sebanyak 636.014 laporan dari masyarakat. Dari seluruh laporan yang masuk dan diproses tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening bank berhasil diverifikasi oleh petugas, dan sebanyak 604.923 rekening di antaranya telah resmi diblokir guna mencegah transaksi penipuan lebih lanjut.

Langkah taktis pemblokiran rekening yang dilakukan oleh IASC ini terbukti memberikan dampak nyata dalam meminimalkan kerugian finansial masyarakat. Dari akumulasi penanganan kasus tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang mencapai angka Rp723,7 miliar. Dari jumlah dana yang berhasil diselamatkan dan diamankan tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan sepenuhnya kepada para korban penipuan tercatat mencapai Rp204,3 miliar. Langkah-langkah penegakan hukum dan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat terus menekan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital di Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keuanganojkPinjolSatgas PASTIIASC

Berita Terbaru Lainnya

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum Delapan Perusahaan MultifinanceWaspada Modus Penipuan AI Kuras Rekening, OJK Ungkap Ribuan LaporanBursa Saham Asia Menguat Tajam Mengekor Rekor Baru Wall StreetPemerintah Rayu Toyota Pindahkan Pusat Manufaktur Utama dari Thailand ke IndonesiaHarga Minyak Dunia Merosot Tajam Usai Sinyal Damai AS dan IranSri Mulyani Ditunjuk Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana Bank Dunia untuk Negara MiskinKementerian Ketenagakerjaan Targetkan 270 Ribu Peserta Pelatihan Vokasi dan 50 Ribu Program MagangKepala BPKH Ungkap Urgensi Revisi UU Keuangan Haji demi Sinkronisasi dan Optimalisasi Investasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap