Nasib tragis menimpa seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang tewas dikeroyok massa setelah kepergok mencuri ayam. Peristiwa nahas ini tidak hanya menyisakan proses hukum bagi para pelaku pengeroyokan, tetapi juga meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah penanganan kasus pidana tersebut, pemandangan memilukan terlihat ketika anak korban menangis saat jenazah ayahnya digotong. Tragedi ini membuka mata banyak pihak bahwa ada korban tidak langsung yang luput dari perhatian utama, yakni seorang anak yang kini harus menghadapi masa depan tanpa kehadiran sosok ayah.
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengambil langkah dengan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima pria tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif di Polsek Baturiti. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan, Bayu Pati mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya KD hingga tewas, di antaranya pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu.
Merespons kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penanganan kasus tidak terhenti pada penghukuman para pelaku kekerasan. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, melalui keterangannya pada Selasa (28/7/2026), menekankan kewajiban negara untuk melihat dampak panjang dari peristiwa ini terhadap anak KD. Menurutnya, anak tersebut merupakan korban tidak langsung yang sangat membutuhkan bantuan. Ia menegaskan bahwa pendampingan psikososial jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penciptaan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang anak harus segera direalisasikan.
Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan

Perhatian publik yang besar terhadap keluarga korban turut mendapat sorotan KPAI terkait aspek privasi. Jasra mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama para kreator konten, untuk tidak menyebarkan wajah maupun identitas anak korban secara terbuka di media sosial. Penyebaran informasi pribadi ini berpotensi melanggar hak privasi anak serta aturan perlindungan data pribadi. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memperpanjang trauma dan memunculkan stigma di masa depan. Ia juga mengkritik fenomena candu industri viralisme, di mana simpati publik bisa berbalik arah menjadi kritik jika eksploitasi kesedihan atau penyaluran bantuan dilakukan secara berlebihan dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Untuk mencegah dampak yang lebih buruk, KPAI mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarga yang ditinggalkan. Jasra memaparkan bahwa bantuan yang diberikan tidak boleh sekadar bersifat sesaat. Pendampingan tersebut harus terintegrasi secara utuh melalui berbagai layanan, mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, pemulihan kesehatan mental, hingga penguatan kapasitas keluarga agar anak dapat kembali menata hidupnya secara layak.
Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang Dipolisikan

Lebih jauh, kasus di Tabanan ini dinilai sebagai refleksi penting bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. KPAI menyinggung urgensi pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih preventif. Negara dituntut untuk mampu mengidentifikasi keluarga rentan sejak dini, baik yang berada dalam garis kemiskinan, korban kekerasan, maupun yang berhadapan dengan persoalan hukum. Perlindungan anak harus dibangun sebagai sistem yang adil dan berkelanjutan, sehingga negara benar-benar hadir sebelum sebuah tragedi terjadi, bukan baru tergopoh-gopoh merespons ketika sebuah kasus terlanjur menjadi perhatian publik.






