Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

KPAI Desak Perlindungan Anak Korban Pengeroyokan Kasus Pencurian di Tabanan

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 18.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPAI Desak Perlindungan Anak Korban Pengeroyokan Kasus Pencurian di Tabanan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Nasib tragis menimpa seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang tewas dikeroyok massa setelah kepergok mencuri ayam. Peristiwa nahas ini tidak hanya menyisakan proses hukum bagi para pelaku pengeroyokan, tetapi juga meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah penanganan kasus pidana tersebut, pemandangan memilukan terlihat ketika anak korban menangis saat jenazah ayahnya digotong. Tragedi ini membuka mata banyak pihak bahwa ada korban tidak langsung yang luput dari perhatian utama, yakni seorang anak yang kini harus menghadapi masa depan tanpa kehadiran sosok ayah.

Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengambil langkah dengan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima pria tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif di Polsek Baturiti. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan, Bayu Pati mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya KD hingga tewas, di antaranya pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu.

Merespons kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penanganan kasus tidak terhenti pada penghukuman para pelaku kekerasan. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, melalui keterangannya pada Selasa (28/7/2026), menekankan kewajiban negara untuk melihat dampak panjang dari peristiwa ini terhadap anak KD. Menurutnya, anak tersebut merupakan korban tidak langsung yang sangat membutuhkan bantuan. Ia menegaskan bahwa pendampingan psikososial jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penciptaan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang anak harus segera direalisasikan.

Baca Juga

Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan

Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan

Perhatian publik yang besar terhadap keluarga korban turut mendapat sorotan KPAI terkait aspek privasi. Jasra mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama para kreator konten, untuk tidak menyebarkan wajah maupun identitas anak korban secara terbuka di media sosial. Penyebaran informasi pribadi ini berpotensi melanggar hak privasi anak serta aturan perlindungan data pribadi. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memperpanjang trauma dan memunculkan stigma di masa depan. Ia juga mengkritik fenomena candu industri viralisme, di mana simpati publik bisa berbalik arah menjadi kritik jika eksploitasi kesedihan atau penyaluran bantuan dilakukan secara berlebihan dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Untuk mencegah dampak yang lebih buruk, KPAI mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarga yang ditinggalkan. Jasra memaparkan bahwa bantuan yang diberikan tidak boleh sekadar bersifat sesaat. Pendampingan tersebut harus terintegrasi secara utuh melalui berbagai layanan, mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, pemulihan kesehatan mental, hingga penguatan kapasitas keluarga agar anak dapat kembali menata hidupnya secara layak.

Baca Juga

Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang Dipolisikan

Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang Dipolisikan

Lebih jauh, kasus di Tabanan ini dinilai sebagai refleksi penting bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. KPAI menyinggung urgensi pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih preventif. Negara dituntut untuk mampu mengidentifikasi keluarga rentan sejak dini, baik yang berada dalam garis kemiskinan, korban kekerasan, maupun yang berhadapan dengan persoalan hukum. Perlindungan anak harus dibangun sebagai sistem yang adil dan berkelanjutan, sehingga negara benar-benar hadir sebelum sebuah tragedi terjadi, bukan baru tergopoh-gopoh merespons ketika sebuah kasus terlanjur menjadi perhatian publik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanperlindungan anakTabananKPAIJasra PutraPolres Tabanan

Berita Terbaru Lainnya

Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan KetenagakerjaanDiduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang DipolisikanKemensos Mulai Keluarkan Penerima PKH dan Sembako dari Desil 5-10Harga Minyak Melejit, IHSG dan Rupiah Kompak Melemah |Republika OnlineSensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSENPFI Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak KrakatauRalph Lauren Jadi Sasaran Boikot Usai Gandeng Gal Gadot sebagai ModelTim SAR Telusuri Kabar Orang Terdampar Dekat Pelabuhan Bakauheni

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap