Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi senyap tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah terkait dengan dugaan tindak pidana suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026), Budi menerangkan bahwa operasi ini berkaitan dengan pengurusan izin HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh pihak terkait.
Budi mengungkapkan bahwa perusahaan properti Summarecon menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor tersebut. Mengenai rincian perkara dan keterlibatan pihak-pihak terkait secara mendalam, KPK menyatakan akan menyampaikannya lebih lanjut.
Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara

Pejabat ATR/BPN Terjaring Penindakan
Dalam rangkaian penindakan OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari belasan orang yang ditangkap, terdapat sejumlah pejabat struktural di bidang pertanahan dan tata ruang.
Beberapa nama pejabat yang ikut diamankan di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KKB Sandera 2 Wanita di Mimika Selama 20 Hari, 1 Orang Ditemukan Meninggal

Masih Tahap Penyelidikan dan Menunggu Gelar Perkara
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT BPN Kabupaten Bogor tersebut masih berstatus sebagai pihak yang terperiksa. Penanganan kasus ini masih berada pada tahapan awal penyelidikan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan segera menggelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dari peristiwa tangkap tangan tersebut. Dari forum ekspose atau gelar perkara itulah tim KPK akan memutuskan apakah ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.






