Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah tersebut mengungkap dugaan penyamaran dan penyembunyian aset hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke dalam industri perfilman nasional.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agung didakwa menyamarkan asal-usul sejumlah aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi Zarof. Modus penyamaran harta tersebut mencakup pembiayaan produksi film, kepemilikan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, hingga penguasaan uang tunai. Jaksa menyebut penempatan dana pada kegiatan bisnis sah ini sengaja dilakukan dengan mencampur uang hasil korupsi bersama dana halal guna mengaburkan jejak transaksi perbankan.
Hubungan antara Agung dan Zarof bermula saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama pada 2011. Lebih dari satu dekade kemudian, tepatnya pada 2024, Agung menghubungi sutradara Giri Pratama untuk menginisiasi proyek film Sang Pengadil dengan rancangan anggaran awal sebesar Rp 5 miliar.
Rincian Modal dan Pembengkakan Biaya Produksi
Berdasarkan kesepakatan awal para investor, pendanaan produksi sebesar Rp 5 miliar dibagi ke dalam tiga pihak. Agung Winarno menyetor Rp 2 miliar, Zarof Ricar menanamkan modal Rp 2 miliar, sementara sutradara Giri Pratama menyertakan dana sebesar Rp 1 miliar.
Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

Dalam perjalanannya, proses produksi mengalami pembengkakan biaya sehingga para pihak kembali menyuntikkan modal tambahan dengan rincian: - Giri Pratama: Rp 1.769.651.625 - Agung Winarno: Rp 883.825.812 - Zarof Ricar: Rp 883.825.812
Setelah film tersebut tayang secara komersial di bioskop, pembagian keuntungan film disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno. Total keuntungan yang dikirimkan mencapai Rp 421.390.358 dan dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transaksi pada akhir 2024.
Tahap pertama dikirimkan pada 8 November 2024 senilai Rp 374.980.071, disusul tahap kedua pada 16 November 2024 sejumlah Rp 45.524.575, dan tahap ketiga pada 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712. Menurut jaksa, bagian keuntungan yang menjadi hak Zarof Ricar disimpan di bawah penguasaan terdakwa Agung dan baru akan diserahkan sewaktu-waktu apabila diminta oleh Zarof.
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan APBN Sehat Tak Cuma Soal Defisit

Status Hukum Zarof Ricar
Perkara pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar terkait pengaturan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara.
Hukuman Zarof kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim pengadilan tinggi juga memerintahkan perampasan aset milik Zarof untuk negara, setelah ia gagal membuktikan asal-usul kepemilikan uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram.
Upaya hukum lanjutan melalui kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun Zarof Ricar telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan pejabat peradilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.






