Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong penguatan menyeluruh pada sistem pelayanan medikolegal di rumah sakit. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pasien yang dirugikan akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis memperoleh keadilan dan kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga medis yang bertugas.
Dorongan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi doktoral Ilmu Hukum Kombes dr. Rommy Sebastian di Universitas Borobudur, Jakarta, Senin (14/9/2026). Sidang tersebut turut dihadiri dewan penguji lainnya, yakni Prof Dr Faisal, Prof Dr Ahmad Redi, dan Dr Tina Amelia.
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan APBN Sehat Tak Cuma Soal Defisit

Bamsoet menyoroti data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan potensi terjadinya kesalahan diagnosis berada di kisaran 5 hingga 20 persen dalam interaksi dokter dan pasien. Kekeliruan tersebut mencakup keterlambatan penetapan diagnosis, diagnosis yang terlewat, kesalahan identifikasi penyakit, hingga kegagalan penyampaian informasi diagnosis secara tepat kepada pasien. Masalah ini juga menjadi perhatian global menjelang peringatan World Patient Safety Day oleh WHO pada 17 September yang mengusung tema Keselamatan Pelayanan bagi Penyakit Tidak Menular.
Untuk meminimalkan sengketa medis serta meningkatkan mutu layanan kesehatan, rumah sakit didorong untuk memperkuat sistem audit diagnosis dan peninjauan klinis (clinical review) yang independen secara fungsional. Dalam proses tersebut, rekam medis memegang peranan sangat penting sebagai penunjang keselamatan pasien sekaligus alat bukti utama yang sah apabila terjadi perselisihan hukum.
Bahlil Soroti Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sebut Tangki Modifikasi Capai 1 Ton

Pemerintah bersama pengelola rumah sakit juga diharapkan segera merumuskan standar nasional pelayanan medikolegal, khususnya dalam penanganan kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Kerangka standar ini dinilai selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai landasan operasional penyelenggaraan sektor kesehatan nasional.






