Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

KPK Mulai Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 20.34 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Mulai Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Langkah Kejaksaan Agung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Langkah strategis ini diawali dengan pengajuan permohonan koordinasi dan supervisi oleh pihak Kejaksaan Agung saat posisi Pelaksana Tugas Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono. Kehadiran lembaga antirasuah ini diharapkan mampu memberikan objektivitas dan transparansi lebih dalam pengusutan kasus yang kini tengah menarik perhatian luas dari masyarakat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya surat permintaan resmi tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 24 Juli 2026. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dipimpin oleh Eli, KPK segera merespons permohonan dari korps adhyaksa tersebut. Namun, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan KPK saat ini masih berada dalam fase awal, yaitu koordinasi sementara, sebelum nantinya melangkah ke tahap supervisi yang lebih mendalam sesuai dengan peraturan komisioner yang berlaku di internal KPK. Pembahasan detail akan dilakukan terlebih dahulu untuk memetakan ruang lingkup kerja sama ini.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Sinergi antarlembaga ini bukan berarti penyidik KPK akan langsung turun tangan memeriksa saksi-saksi atau pihak terkait lainnya, termasuk Febrie Adriansyah. Setyo memperjelas batas kewenangan ini dengan menyebut status keterlibatan mereka saat ini sebagai koordinasi semi-supervisi. Wewenang pemeriksaan secara hukum sepenuhnya tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung yang telah mengantongi surat perintah resmi dari Jaksa Agung maupun Jampidsus. KPK memposisikan diri sebagai mitra strategis yang memantau jalannya proses hukum agar tetap akuntabel, tanpa mencampuri kewenangan penyidikan utama.

Apabila proses ini nantinya resmi naik ke tahap supervisi penuh, intensitas keterlibatan personel KPK dipastikan akan meningkat tajam. Pertemuan berkala antara tim kedeputian KPK dengan tim penyidik khusus dari Kejaksaan Agung akan dilakukan secara lebih spesifik dan terarah. Langkah awal pengawasan ini bahkan sudah mulai berjalan di lapangan, di mana tim dari Direktorat 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dilaporkan telah bersiap siaga untuk memantau langsung kegiatan penanganan perkara sejak pagi hari guna memastikan proses awal berjalan lancar.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Di sisi lain, pergantian kepemimpinan di tubuh Jampidsus dengan dilantiknya Kuntadi sebagai pejabat baru diharapkan tidak menjadi penghambat komunikasi antarlembaga ini. Meskipun Ketua KPK mengaku belum sempat menjalin komunikasi formal secara langsung dengan Kuntadi karena proses pelantikan yang masih sangat baru, koordinasi informal di tingkat deputi diyakini sudah mulai berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi penanganan perkara agar tidak terganggu oleh adanya transisi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUSupervisi Kasus

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan Hidup

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap