Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (9/9) sore. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengenai hilangnya segel pengamanan yang sebelumnya dipasang di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Jaksa KPK memperlihatkan dokumentasi foto yang merekam pemasangan garis pengaman (KPK line) di pintu ruang kerja Dirjen Bea Cukai pada tahap awal rangkaian penindakan. Namun, jaksa mengungkap bahwa segel tersebut sudah tidak berada di tempatnya saat penyidik kembali mendatangi lokasi. Pihak penuntut umum menegaskan tim KPK di lapangan tidak pernah melakukan pelepasan terhadap segel pengamanan tersebut.
Keterangan mengenai denah dan tata letak kantor dikonfirmasi oleh saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Kementerian Keuangan. Ayu menjelaskan bahwa ruang kerjanya kala itu berada di lantai yang sama dengan ruang kerja Djaka Budhi Utama, dengan posisi ruang sekretaris di sisi utara dan ruang kerja Dirjen di sisi barat. Ayu juga memaparkan kompleks perkantoran pusat Bea Cukai terdiri atas Gedung Sumatera, Gedung Sulawesi, Gedung Papua, Gedung Jawa, Gedung Nusantara, Gedung Kalimantan, serta gedung khusus untuk unit K9.
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Fakta terkait penyegelan ruang kerja tersebut mengemuka dalam persidangan terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Budiman diadili atas dakwaan penerimaan uang bersama dengan Direktur P2 periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
Penerimaan uang tersebut berasal dari pengusaha rokok, sejumlah pihak yang urusan usahanya berkaitan dengan Direktorat P2, serta perwakilan Blueray Cargo (Grup). Pihak Blueray Cargo yang terlibat meliputi pemilik John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, yang ketiganya telah berstatus sebagai terpidana.
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Total penerimaan yang didakwakan kepada Budiman dan pihak terkait mencakup Rp525.000.000 dalam denominasi dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, serta RM8.100.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Budiman melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan seluruh dakwaan, jaksa penuntut umum KPK menjadwalkan pemanggilan 25 saksi dan dua ahli, serta mengajukan 382 item barang bukti ke hadapan majelis hakim.






