Keresahan warga di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, terhadap peredaran gelap narkotika berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MF alias Apek (Muhammad Fadli) yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 kembali ditangkap petugas usai kedapatan menyimpan paket sabu dan ganja di kediamannya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman bersama Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung di lingkungan rumahnya, kawasan Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat wali korong dan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip berisi sabu serta beberapa paket ganja. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.197.000 dan satu unit ponsel pintar merek Samsung warna hitam. Di hadapan para saksi, MF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman.
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Melibatkan Jaringan Buronan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, MF memperoleh pasokan sabu sebanyak 25 gram seharga Rp15.000.000 dari seseorang berinisial BIG dengan sistem cash bon dan transaksi tanpa tatap muka. Sementara itu, ganja seberat kurang lebih 2,5 ons didapatkan seharga Rp500.000 dari pria berinisial FREDI melalui pertemuan langsung di area Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Petugas langsung berupaya melakukan pengembangan terhadap nomor telepon milik BIG dan FREDI yang kini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun, kedua nomor kontak buron tersebut sudah dalam kondisi tidak aktif saat pelacakan berlangsung.
Solusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan Menghubungkannya

Atas kepemilikan narkotika jenis tanaman dan bukan tanaman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.






