Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri menjadi mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan. Penilaian tersebut didasari atas masih tingginya potensi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga mekanisme dalam penerimaan mahasiswa baru. Namun, dari seluruh skema yang tersedia, jalur mandiri memiliki potensi paling besar terhadap munculnya praktik yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo di sela keikutsertaannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, potensi kerawanan pada jalur mandiri memerlukan perhatian serius agar proses seleksi di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan secara adil dan akuntabel.
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap, Mau Kabur ke Palembang

Langkah Pencegahan dan Edaran untuk Rektor
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada para rektor perguruan tinggi. Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh pimpinan kampus untuk tidak menerima adanya intervensi maupun titipan calon mahasiswa baru yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kendati langkah pencegahan telah dilakukan melalui penerbitan edaran, Setyo mengungkapkan bahwa KPK masih mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik penyimpangan serupa yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Jasad Pria Ditemukan di Gardu Listrik Dekat Stasiun LRT Pancoran, Polisi Lakukan Penyelidikan

Riwayat Penyimpangan di Perguruan Tinggi
Kekhawatiran mengenai kerawanan proses seleksi mandiri ini sejalan dengan temuan penindakan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah tersebut pernah mengungkap kasus dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara di Unsoed tersebut, sejumlah pimpinan kampus diduga terlibat langsung dalam proses penerimaan mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk di antaranya mantan rektor universitas tersebut. KPK terus menyoroti tata kelola penerimaan mahasiswa baru guna mencegah berulangnya praktik lancung serupa di masa mendatang.






