Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merencanakan penyewaan 12 unit pesawat pada tahun depan guna memperkuat pengamanan patroli kawasan hutan serta pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total perkiraan anggaran operasional yang dibutuhkan untuk menyewa belasan armada tersebut mencapai sekitar Rp1,54 triliun per tahun.
Rencana penyewaan pesawat ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat mengajukan usulan penambahan pagu anggaran tahun 2027 hingga sebesar Rp4,68 triliun di hadapan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (1/9/2026) malam.
Raja Juli memerinci bahwa 12 unit pesawat yang akan disewa tersebut terdiri dari enam unit helikopter serta enam unit pesawat pemadam atau water bomber. Armada tersebut nantinya akan ditempatkan dan disiagakan di berbagai wilayah yang dikategorikan memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Novo Nordisk dan AWS Percepat Penemuan Obat dengan AI

Peruntukan Operasional dan Skema Penyewaan
Menurut Menhut, enam helikopter dan enam pesawat water bomber itu akan dioperasikan secara terintegrasi. Penguatan dukungan operasional udara ini ditujukan untuk mendukung sejumlah kegiatan krusial, mulai dari patroli, pemantauan kondisi kawasan hutan, deteksi dini, hingga penanganan dan penindaklanjutan kejadian kebakaran secara cepat dan efektif di lapangan.
Kemenhut secara khusus memilih skema sewa untuk memenuhi kebutuhan armada tersebut karena dinilai memberikan beberapa keuntungan strategis. Skema penyewaan membutuhkan belanja modal awal yang lebih rendah, tidak membebani pemerintah dengan biaya pemeliharaan armada dan risiko teknis pesawat, serta memberikan fleksibilitas bagi kementerian dalam menyusun jumlah maupun jenis armada sesuai tingkat kerawanan karhutla setiap tahunnya.
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap, Mau Kabur ke Palembang

Berdasarkan perhitungan kebutuhan operasional, armada udara tersebut disiapkan untuk beroperasi selama delapan bulan periode normal dan empat bulan periode rawan karhutla. Dengan pembagian masa operasional tersebut, masing-masing unit pesawat ditaksir memerlukan alokasi sewa sebesar 856 jam per tahun, sehingga total kebutuhan operasional 12 unit pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp1,54 triliun per tahun.






