Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan. Kasus ini terkait dengan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Salah satu pihak yang ditahan oleh penyidik KPK adalah Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka tersebut terjadi dalam kurun waktu lima tahun, yakni pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Penahanan terhadap Zulchaibar dan para tersangka lainnya dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (30/7) malam.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai penahanan para tersangka tersebut melalui sebuah keterangan tertulis resmi pada Kamis (30/7) malam. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah telah memutuskan untuk melakukan penahanan bagi keempat tersangka selama jangka waktu 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung mulai dari tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2026. Keempat tersangka tersebut kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam kerja sama asuransi perkapalan antara BUMN tersebut.
Cari Kapal Virgo 8, KN SAR Permadi dan Helikopter Dikerahkan

Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.38 WIB, para tersangka digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan KPK. Saat proses pengiringan menuju kendaraan tahanan berlangsung, Zulchaibar terlihat mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye yang tertera nomor 228. Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Zulchaibar menyatakan sikap pasrah atas penahanan dirinya setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya taat pada aturan yang berlaku jika memang harus ditahan oleh penyidik. Selain itu, Zulchaibar menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi ini baru sampai pada penetapan empat orang tersangka dan belum ada pengembangan terhadap tersangka lain. Ia juga menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan apa adanya tanpa ada pihak atau rahasia yang ditutupi.
Selain Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, terdapat tiga tersangka lain yang turut diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang sama. Tersangka kedua adalah Untung Hadi Santoa, yang tercatat pernah memegang jabatan sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Tersangka ketiga yang juga ditahan adalah Eko Yuni Triyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode tahun 2012 sampai dengan Mei 2015. Sementara itu, tersangka keempat yang turut digelandang ke rutan adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia yang menjabat selama periode tahun 2015 hingga tahun 2020.
Update Kapal Virgo 8 Hilang Kontak, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dalam kasus ini, di mana para tersangka diduga telah melakukan berbagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni, yang diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada pihak PT Jasindo. Berdasarkan catatan dan penghitungan penyidikan, jumlah total nilai kontrak dalam kerja sama asuransi perkapalan selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2020 mencapai angka Rp263 miliar. Atas tindakan penunjukan langsung dan pembayaran komisi tersebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan BPKP mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.






