Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 09.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya modus operandi yang digunakan seorang kepala daerah hingga tega memotong hak keuangan para bawahannya demi keuntungan pribadi? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail aliran dana haram yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemotongan langsung atas hak-hak dasar para pegawai negeri di daerah tersebut.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa salah satu sumber utama dugaan gratifikasi yang diterima oleh Suhardiman berasal dari pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemotongan hak finansial para abdi negara ini terbilang sangat signifikan. Nilai pemotongan TPP tersebut ditengarai mencapai kisaran 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh masing-masing pegawai.

Guna mendalami lebih lanjut mengenai praktik pemotongan TPP tersebut, tim penyidik KPK saat ini tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut saat ini sedang berjalan di Pekanbaru, Riau. Namun, pemotongan TPP bukanlah satu-satunya modus pengumpulan dana yang terendus oleh penyidik. KPK juga mendeteksi sumber dugaan gratifikasi kedua yang berkaitan erat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang sebelumnya diterima oleh Bupati Kuansing. Alih-alih mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut menggunakan dana pribadi, sang Bupati diduga membebankan tanggung jawab keuangan itu kepada para bawahannya. Para staf serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diminta untuk memberikan sumbangan demi menutupi temuan audit BPK tersebut. Uang hasil patungan dari para pegawai inilah yang kemudian digunakan agar bupati bisa mengembalikan dana kelebihan bayar yang ditemukan oleh BPK.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing untuk periode tahun 2021 hingga 2026. Hingga saat ini, KPK telah memproses hukum dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pusaran kasus ini. Selain Bupati Suhardiman Amby, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan.

Baca Juga

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Selain perkara pemotongan TPP dan pengisian jabatan, Suhardiman Amby juga harus menghadapi jeratan hukum lain yang sedang diproses oleh KPK. Penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Kuansing. Atas rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiSuhardiman AmbyGratifikasiKuansing

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Sidang Antimonopoli Akuisisi Paramount-WBD Ditetapkan Maret 2027, Denda Keterlambatan MembengkakLayanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah JadetabekNilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis IndonesiaOJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025 dan Jelaskan Dampak Transisi UU P2SKPolres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean PanjangPenemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar WargaKader Gerindra Sulawesi Selatan Dorong Prabowo Maju di Pemilu 2029, Sufmi Dasco Beri ResponsPuluhan Personel Gabungan Bantu Pemakaman Jenazah Wanita Berbobot 300 Kg di Sragen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap